Senin 03 Apr 2023 18:00 WIB

Kasus Rafael dan Isu Rp 349 T Diyakini Pengaruhi Kepatuhan Pelaporan SPT dan Tax Ratio

Rasio kepatuhan pelaporan SPT belum mencapai target meski ada peningkatan pada 2023.

Eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakart, Senin (3/4/2023). KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap Rafael Alun Trisambodo (RAT) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi di Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011 hingga 2023.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakart, Senin (3/4/2023). KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap Rafael Alun Trisambodo (RAT) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi di Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011 hingga 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Zainur Mashir Ramadhan, Novita Intan, Fergi Nadira

Ekonom Institute of Development on Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira, menyoroti pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak 2023 yang jauh dari target. Menurut dia, faktor minimnya pelaporan SPT OP (orang pribadi) dipastikan dipengaruhi isu kepercayaan publik terhadap Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca Juga

Dia tak menampik, hal itu disebabkan salah satunya oleh isu Rafael yang menghilangkan kepercayaan publik terkait laporan pajak. Belum lagi, kata dia, isu skandal pencucian uang yang ada di DJP bernilai sangat besar.

“Karena skandal pencucian uang ini kan nilainya besar sekali Rp 349 triliun,” kata Bhima ketika dikonfirmasi, Senin (3/4/2023). 

Dia menambahkan, hanya ada beberapa penambahan setiap tahunnya dari wajib pajak perorangan dibanding yang melapor SPT. Dia menyimpulkan, penerimaan target pajak yang masih di bawah 70 persen perlu menjadi tanda tanya.

“Masih banyak yang enggan lapor. Isu trust bisa terus mempengaruhi kepatuhan bayar dan lapor pajak selama digantung tidak selesai,” tutur dia. 

Berdasarkan laporan DJP Kemenkeu pada 31 Maret lalu, diterima sekitar 12,01 juta SPT. Jumlah itu, sama dengan 61,80 persen dari rasio tahunan 2023.

Jika merujuk pencapaian, jumlah itu masih jauh di bawah target 83 persen. Meski demikian, angka yang ada saat ini 61,80 diketahui tumbuh 3,13 persen dibanding tahun lalu. Angka rasio kepatuhan itu masih diperkirakan meningkat, mengingat batas lapor wajib pajak badan hingga 30 April 2023. 

Tidak hanya terhadap pelaporan SPT, menurut Bhima, ada banyak dampak dari kasus Rafael Alun Trisambodo hingga isu dugaan pencucian uang di Kemenkeu. Menurut dia, ancaman paling nyata adalah turunnya rasio pajak atau tax ratio terhadap PDB yang mencapai di bawah sembilan persen.

Padahal, proyeksi sejak 2022 lalu, tax ratio kerap di atas sembilan persen. “Ini jadi ancaman rasio pajak bisa turun di bawah sembilan persen,” kata Bhima saat dikonfirmasi, Senin (3/4/2023).

Tak sampai di sana, risiko lain dari ketidakpercayaan publik menyoal isu yang ada dia sebut bisa meluas. Mayoritas wajib pajak perorangan akan menyembunyikan harta.

“Itu bisa mempersulit pemeriksaan pajak,” tutur dia.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat pelaporan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan per 31 Maret 2023 pukul 24.00 WIB sebanyak 12.016.189 dari wajib pajak. Adapun jumlah ini sama dengan 61,8 persen dari angka rasio kepatuhan surat pemberitahuan tahunan 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti merinci sebanyak 11.375.479 surat pemberitahuan tahunan wajib pajak orang pribadi yang disampaikan secara elektronik dan 307 ribu surat pemberitahuan tahunan disampaikan secara manual. Sedangkan wajib pajak badan, sebanyak 285.310 surat pemberitahuan tahunan yang disampaikan secara elektronik dan 48.400 surat pemberitahuan tahunan disampaikan secara manual.

“Secara agregat, kinerja penyampaian SPT Tahunan PPh tahun 2023 sangat baik. Jumlah SPT dibanding tahun lalu di hari yang sama tumbuh 3,13 persen. Rasio kepatuhannya juga sudah di atas 61 persen dari target sebesar 83 persen,” ujarnya dalam keterangan resmi, Ahad (2/4/2023).

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak menargetkan target rasio kepatuhan penyampaian surat pemberitahuan tahunan 2023 sebesar 83 persen dari jumlah wajib atau sebanyak 16,1 juta. Adapun target tersebut berlaku sampai dengan akhir 2023.

“Maka itu, bagi wajib pajak yang belum lapor SPT setelah tanggal 31 Maret ini, kami imbau untuk segera melaporkannya. Kewajiban lapor SPT tetap ada karena batas waktu pelaporan tidak menggugurkan kewajiban lapor SPT Tahunan yang ditetapkan undang-undang,” ucapnya.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement