Ahad 02 Apr 2023 06:08 WIB

2 WNA Nigeria di Bali Dideportasi karena tak Bayar Denda Overstay

Kepala Rudenim Denpasar ungkap enam petugas kawal ketat pemulangan 2 WNA Nigeria

Warga negara asing (WNA) di Bali (ilustrasi). Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali,mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Nigeria di Bali karena mereka tidak mampu membayar denda, setelah tinggal melebihi masa berlaku visanya (overstay).
Foto: ANTARA/Fikri Yusuf
Warga negara asing (WNA) di Bali (ilustrasi). Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali,mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Nigeria di Bali karena mereka tidak mampu membayar denda, setelah tinggal melebihi masa berlaku visanya (overstay).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali,mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Nigeria di Bali karena mereka tidak mampu membayar denda, setelah tinggal melebihi masa berlaku visanya (overstay).

Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah dalam siaran tertulisnya di Denpasar, Sabtu, menyampaikan dua WNA itu yang berinisial COO (26) dan SMR (33) dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menuju Bandar Udara Internasional Murtala Muhammed, Lagos, Nigeria, Jumat (31/3/2023).

Babay menambahkan, enam petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mengawal ketat pemulangan paksa COO dan SMR sampai keduanya masuk ke dalam pesawat. Ia menjelaskan COO masuk ke wilayah Indonesia pada awal Desember 2022, sementara SMR tiba di Indonesia pada akhir Desember 2022. COO overstay selama 37 hari, dan SMR selama 46 hari.

Menurut dia, sesuai aturan keimigrasian di Indonesia memperbolehkan orang asing yang overstay untuk membayar denda, apabila kelebihan masa tinggalbelum lebih dari 60 hari.

Akan tetapi, lanjut dia, jika mereka tidak mampu membayar denda, maka Imigrasi dapat mendeportasi orang asing tersebut dan mencekal mereka agar tidak masuk kembali ke Indonesia.

"Orang asing yang tidak membayar biaya beban (denda, red.) dapat dikenai tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," kata Babay menyampaikan isi Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Denda yang harus dibayarkan WNA overstay Rp 1 juta per hari per orang.

Dalam siaran tertulis yang sama, Kepala Rudenim Denpasar menyampaikan COO dan SMR ditangkap oleh Imigrasi saat mereka menggelar operasi gabungan bersama instansi lainnya.

Keduanya ditangkap di rumah kontrakan, di daerah Dalung, Denpasar Utara. Operasi gabungan itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sekelompok WNA Nigeria di rumah kontrakan tersebut.

Keduanya mengaku berencana berbisnis di Indonesia, tetapi masih menunggu proses izin visa tinggal terbatas, yang dijanjikan oleh temannya.

Dua WNA itu setelah menjalani pemeriksaan dari Imigrasi sempat ditahan selama 11 hari di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, sebelum akhirnya dipulangkan paksa ke negara asalnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement