REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Imigrasi Jakarta Timur melakukan operasi gabungan terhadap warga negara asing (WNA) di Apartemen Bassura City.
Dalam operasi tersebut, ditemukan tiga WNA yang overstay lebih dari enam bulan di apartemen itu."Yang overstay lebih dari enam bulan sebanyak tiga orang. Satu keluarga, WN Srilanka," kata Umardani, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Timur, kepada wartawan, Senin (7/6).
Adapun, yang tinggal tidak sesuai izin ada dua orang. Masing-masing berasal dari Yaman dan Syria. Sedangkan satu WNA Rusia diduga menyalahgunakan izin tinggal.
"Satu orang diduga menyalahgunakan izin tinggal WN Rusia," terang dia.
Menurut data Kantor Imigrasi Jakarta Timur, para WNA yang overstay kebanyakan tiba di Indonesia sebelum pandemi Covid-19.
"Data kami, sebelum pandemi dan rata-rata memang mereka datang sebelum pandemi," kata Umar.Kendati begitu, Umar menyebut, kegiatan swab tetap rutin dilakukan kepada WNA yang hendak tinggal sesuai dengan kesepakatan dengan pihak pengelola apartemen.
"Karena ada satgasnya. Sesuai dengan kesepakatan dengan pengelola," jelasnya.
Adapun, WNA yang dijaring dalam operasi gabungan ini akan dibuatkan lebih dulu berita acaranya.
Selanjutnya, pihak Imigrasi Jakarta Timur akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk menentukan tindaklanjutnya."Kita proses dulu. Kita buat berita acara dan kita telaah lebih dalam. Seperti bagaimana negara bisa gak memulangkan," ungkapnya.