Jumat 31 Mar 2023 22:40 WIB

Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Laptop Saat Shalat Jumat

Korban kehilangan laptop yang ditaruh di sepeda motor saat shalat di Masjid Mbah Reso

Rep: Co2/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus pencurian laptop di Masjid Mbah Reso, Desa Pabelan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, pada 17 Maret 2023 yang lalu. Pelaku adalah Warga Jebres, Solo berinisial RSS (45 tahun).
Foto: Republika/Mardiah
Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus pencurian laptop di Masjid Mbah Reso, Desa Pabelan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, pada 17 Maret 2023 yang lalu. Pelaku adalah Warga Jebres, Solo berinisial RSS (45 tahun).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKOHARJO -- Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus pencurian laptop di Masjid Mbah Reso, Desa Pabelan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, pada 17 Maret 2023 yang lalu. Pelaku adalah Warga Jebres, Solo berinisial RSS (45 tahun).

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengungkapkan bahwa kejadian berawal ketika korban hendak melaksanakan Sholat Jumat di Masjid Mbah Reso Kartasura. Ketika itu, korban meninggalkan tas yang berisikan laptop dan handphone di sepeda motornya.

Selanjutnya, ketika selesai Sholat Jumat korban kemudian menuju ke tempat parkir dimana ia memarkirkan sepeda motor miliknya. Sesampainya disana, korban mendapati bahwa tas miliknya sudah tidak ada.

“Mendapati kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polres Sukoharjo untuk penanganan lebih lanjut,” kata AKBP Wahyu, Jumat (31/3/2023).

 

Setelah menerima laporan itu, Polres Sukoharjo kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara).Akhirnya setelah serangkaian penyelidikan, Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil mengantongi identitas pelaku, dan melakukan penangkapan di salah satu Foodcourt di Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya enam puluh rupiah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement