REPUBLIKA.CO.ID, SALATIGA -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga mengamankan dua orang terkait dugaan tindak pidana pencurian sebuah laptop, Senin (5/6/2023). Pencurian terjadi di sebuah rumah kos Griya Pondokan Jambewangi, di lingkungan Jambewangi RT 03/ RW 06, Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga.
Keduanya, DDM (25 tahun) dan RS (24) ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencurian yang terjadi pada 22 Mei 2023 ini. Sebelumnya, korban William John melapotkan peristiwa yang dialaminya kepada aparat Polres Salatiga.
Kedua terduga pelaku kini berurusan dengan aparat prnegak hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Saat ini mereka masih menjalani penyidikan oleh penyidik Satreskrim Polres Salatiga.
Kasi Humas Polres Salatiga Iptu Henri Widyoriani mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari laporan korban yang mengaku kehilangan satu unit laptop merek Asus tipe Vivobook 14 Pro seharga Rp 14 juta miliknya di rumah kos Griya Pondokan Jambewangi, Mei lalu.
Dari pemeriksaan terhadap rekaman kamera prngintai (CCTV) yang ada di lokasi terungkap aksi pencurian tersebut dilakukan oleh dua orang tak dikenal. "Berdasarkan rekam CCTV inilah, anggota Satreskrim Polres Salatiga melakukan penyelidikan," katanya.
Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan jajaran Satreskrim Polres Salatiga dalam mengingkap perkara ini, akhirnya mengarah pada kedua tersangka DDM dan RS, hingga keduanya diamankan pada Ahad (1/6/2023) lalu di Kota Salatiga.
Kepada penyidik keduanya tidak bisa mengelak setelah diperlihatkan bukti rekaman CCTV di lokasi pencurian laptop milik korban. "Keduanya mengakui perbuatannya, mengambil laptop Merk Asus Vivobook 14 Pro yang bukan miliknya, di sebuah tempat kost di Jalan Jambewangi Sidorejo Kota Salatiga," jelas Henri.
Kapolres Salatiga, AKBP Feria Kurniawan SIK yang dikonfirmasi terpisah membenarkan pengungkapan kasus pencurian yang terjadi di sebuah rumah kos di kawasan Jambewangi tetsebut. Terduga pelaku berjumah dua orang dan saat ini masih dilakulan langkah- langkah penyidikan, di Kantor Satreskrim Polres Salatiga.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku DDM dan RS kini harus meringkuk di ruang tahanan Polres Salatiga. "Keduanya kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara," katanya.