Rabu 06 Nov 2019 16:52 WIB

Modal Necis, DK Sikat Laptop Peserta Rapat di Hotel

DK mengaku sudah dua tahun menyatroni hotel untuk mencuri laptop peserta rapat.

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Reiny Dwinanda
Borgol. Ilustrasi
Foto: Antara/Zabur Karuru
Borgol. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pria berinisial DK (53 tahun) setelah lakukan pencurian laptop di kamar hotel di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Saat itu, tersangka berpura-pura menjadi peserta rapat di hotel tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama mengatakan, terbongkarnya kasus ini berawal saat polisi mendapat laporan kehilangan oleh salah seorang korban pada 9 Juli 2019 lalu. Setelah menerima laporan kehilangan dari korban, polisi melakukan penyelidikan.

"Saat rapat berhenti untuk istirahat makan siang, tersangka masuk ruangan, seolah-olah dia peserta rapat dan dengan tenang mengambil laptop," kata Bastoni, Selasa, (5/11).

Lebih lanjut, setelah melihat rekaman kamera pengawas, terlihat gerak-gerik mencurigakan tersangka. Setelah lakukan pendalaman dan penyelidikan, pria tersebut diketahui sebagai sosok yang menggasak laptop saat jam makan siang.

"Tersangka ini berpakaian sangat rapi saat beraksi. Masuk melewati pintu utama dengan cara menunduk untuk menghindari kamera CCTV agar wajahnya tidak terlihat," kata Bastoni.

Menurut Bastoni, pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial DK di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Tersangka mengaku kepada polisi, telah dua tahun melancarkan aksi pencurian dengan modus yang serupa. 

Dari hasil penangkapan, tersangka kedapatan menyimpan 12 unit laptop dari aksinya. Laptop hasil curiannya tersebut, biasanya dijual dengan harga Rp 3 juta sampai dengan Rp 5 juta.

"Motif pelaku hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," jelasnya.

Akibat perbuatannya kini tersangka harus bertanggung jawab. Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement