Kamis 30 Mar 2023 14:52 WIB

Jaksa: Tak Ada Hal Meringankan pada Tuntutan Teddy Minahasa

Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam kasus narkoba jenis sabu.

Terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika yang juga mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa (kiri) bersama terdakwa AKBP Dody Prawiranegara (kanan) saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (1/3/2023). Sidang lanjutan itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum yakni Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika yang juga mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa (kiri) bersama terdakwa AKBP Dody Prawiranegara (kanan) saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (1/3/2023). Sidang lanjutan itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum yakni Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan tidak ada hal meringankan dalam tuntutan untuk terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat, Teddy Minahasa. Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam kasus narkoba jenis sabu.

"Hal hal yang meringankan tidak ada," kata JPU Iwan Ginting, saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Baca Juga

Iwan menegaskan hal-hal memberatkan bagi terdakwa Teddy Minahasa, di antaranya yakni Teddy dianggap menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu. Selain itu, Teddy juga tidak mengakui seluruh perbuatannya terkait penjualan sabu hasil barang bukti.

Teddy juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. "Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400 ribu personel," jelas Jaksa.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan. Semua berawal ketika Polres Bukittinggi memusnahkan 40 kilogram sabu hasil tangkapan.

Saat itu, Teddy diduga memerintahkan Doddy selaku Kapolres Bukit Tinggi untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas. Teddy lalu memerintahkan Doddy membawa sabu tersebut ke Jakarta untuk dijual ke seorang saksi bernama Anita alias Linda.

Setelah sabu tersebut sampai di Jakarta, Linda bertugas menjualkan barang haram tersebut secara acak melalui mantan Kapolsek Kalibaru, Kasranto. Linda pun mendapatkan sejumlah uang dari hasil penjualan sabu tersebut.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya disita oleh petugas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 112, 114 dan 132 dan Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement