Rabu 29 Mar 2023 22:19 WIB

Bawaslu Temukan 20 Ribu Lebih Personel TNI/Polri Masuk Daftar Pemilih

Temuan ini berdasarkan hasil coklit data Pemilu 2024 pada 12 Februari-14 Maret 2023.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah) didampingi anggota Bawaslu Lolly Suhenty (kanan) dan Herwyn Malonda (kiri) menyampaikan paparan kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta. Bawaslu temukan 20 Ribu lebih personel TNI/Polri masuk daftar pemilih. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah) didampingi anggota Bawaslu Lolly Suhenty (kanan) dan Herwyn Malonda (kiri) menyampaikan paparan kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta. Bawaslu temukan 20 Ribu lebih personel TNI/Polri masuk daftar pemilih. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengatakan berdasarkan hasil pengawasan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilu 2024 pada 12 Februari-14 Maret 2023 menemukan sebanyak 20.655 personel TNI/Polri masuk dalam daftar pemilih. Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (29/3/2023), menyampaikan 20.655 personel TNI/Polri yang masuk sebagai daftar pemilih itu terdiri atas 11.457 personel TNI dan 9.198 personel Polri yang berasal dari sejumlah daerah.

"Jumlah pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) yang merupakan prajurit TNI ada sebanyak 11.457 orang. Mereka tercatat di daerah Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Aceh, Jambi, dan Lampung. Berikutnya, jumlah pemilih yang merupakan anggota Polri ada sebanyak 9.198 orang dari DKI Jakarta, Jawa Barat, NTT, Sulawesi Utara, dan Maluku," ujar Lolly.

Baca Juga

Selain personel TNI/Polri, Bawaslu menemukan enam kategori pemilih TMS lainnya yang masuk dalam daftar pemilih untuk Pemilu 2024. Pertama, ditemukan sebanyak 5.065.265 pemilih yang salah penempatan tempat pemungutan suara (TPS).

Mereka berasal dari Provinsi Lampung, Jawa Barat, Sumatera Selatan, NTT, dan Sulawesi Selatan. Menurut Lolly, kemunculan pemilih yang salah penempatan TPS itu disebabkan adanya restrukturisasi TPS yang dilakukan KPU dalam waktu singkat.

"Karena waktu yang sangat singkat itu, (hasil restrukturisasi TPS) beberapa di antaranya tidak memperhatikan aspek geografis setempat, kemudahan pemilih di TPS, tidak memperhatikan jarak, dan waktu tempuh menuju TPS tersebut kelak pada hari pemungutan suara," ucap Lolly.

Kategori pemilih TMS berikutnya adalah masyarakat yang telah meninggal dunia. Bawaslu menemukan sebanyak 868.545 identitas warga yang telah meninggal dunia di Jawa Barat, Lampung, Sulawesi Selatan, Riau, dan NTT masih dimasukkan dalam daftar pemilih Pemilu 2024.Berikutnya, ada pula pemilih yang tidak dikenali. Bawaslu menemukan sebanyak 202.776 pemilih tidak dikenali dari Jawa Barat, Maluku Utara, Riau, DKI Jakarta, dan NTT.

Keempat, Bawaslu menemukan kategori pemilih TMS, yakni sebanyak 145.660 orang yang telah pindah domisili dari Jawa Barat, Riau, Sulawesi Utara, NTT, dan DKI Jakarta. "Kelima, ada 94.956 orang pemilih di bawah umur di Lampung, Jawa Barat, NTT, Sumatera Selatan, dan Sumatera Utara. Keenam, terdapat 78.365 pemilih bukan penduduk setempat di Lampung, Riau, Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Sumatera Selatan," lanjut Lolly.

Ia menyampaikan data tersebut diperoleh Bawaslu RI setelah melakukan pengawasan terhadap tahapan coklit data pemilih Pemilu 2024 dengan menggunakan metode uji petik atas akurasi data pada 16.683.903 pemilih. Melalui uji petik, Bawaslu mengunjungi kembali rumah pemilih yang sudah didatangi petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) untuk memastikan akurasi data pemilih.

Untuk menghasilkan daftar pemilih pada Pemilu 2024 yang akurat, Bawaslu mengingatkan dan mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui panitia pemungutan suara (PPS) agar menyusun daftar pemilih sementara secara cermat dengan membersihkan pemilih ganda dan pemilih TMS yang masih tercantum di daftar pemilih. Berikutnya, memperbaiki data pemilih yang tidak sesuai seperti kelompok penyandang disabilitas dan memasukkan pemilih baru yang sudah memenuhi syarat, namun belum memiliki KTP elektronik.

 

photo
Poin Putusan PN Jakpus Terkait Penundaan Pemilu - (infografis Republika)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement