Rabu 29 Mar 2023 14:57 WIB

Pertimbangan Pemerintah Geser Cuti Bersama dan Alasan THR untuk ASN Tahun Ini tidak Full

Pemerintah resmi menggeser cuti bersama Lebaran menjadi 19-25 April 2023.

Uang tunjangan hari raya. Menkeu Sri Mulyani Indrawati memastikan THR dan gaji ke-13 untuk ASN, TNI dan Polri tahun ini tidak full. (ilustrasi)
Foto:

Selain keputusan soal revisi cuti bersama, pemerintah juga memastikan tunjangan hari raya bagi aparatur sipil negara, TNI, Polri, dan pensiunan akan terealisasi pada H-10 lebaran Idulfitri 2023. Adapun komponen tunjangan hari raya yang diberikan antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja per bulan sebesar 50 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 tentang Tunjangan Hari Raya.

"Pencairan THR direncanakan dimulai H-10 Idul Fitri. Kira-kira tanggal 4 April 2023 sudah bisa dicairkan," ujarnya saat konferensi pers virtual, Rabu (29/3/2023).

Menurut Sri Mulyani instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal di daerah. "Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja maka diberikan tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen," ucapnya.

 

Sri Mulyani mengungkapkan alasan tidak memberikan THR dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara, TNI, dan Polri secara penuh pada tahun ini. Hal ini dikarenakan salah satunya ketidakpastian global yang mampu menyebabkan pelemahan ekonomi dalam negeri. Penanganan pandemi Covid-19 yang masih berlanjut terutama hal pemulihan dan antisipasi.

“Maka kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini," ujarnya.

Secara total, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 38,9 triliun khusus penyaluran tunjangan hari raya, di antaranya sebesar Rp 11,7 triliun bagi aparatur sipil negara di pusat, pejabat negara, dan TNI-Polri. Kemudian sebesar Rp 17,4 triliun bagi aparatur sipil negara di daerah dan sebesar Rp 9,8 triliun bagi pensiunan.

Perincian penerima tunjangan hari raya bagi aparatur negara dan pensiunan terdiri dari aparatur sipil negara di pusat, pejabat negara, TNI, dan Polri sebanyak 1,8 juta orang. Kemudian aparatur sipil negara di daerah termasuk guru yang menerima tunjangan profesi, sebanyak 3,7 juta orang dan pensiunan sebanyak 2,9 juta orang.

Menurut Sri Mulyani, Ramadan dan Hari Raya Idulfitri merupakan salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, termasuk pemberian tunjangan hari raya bagi karyawan, aparatur negara, dan pensiunan demi mempercepat pemulihan ekonomi serta melengkapi kebijakan bagi kelompok masyarakat lain.

“Pemberian THR bagi aparatur sipil negara dan pensiunan agar tetap memperhatikan keseimbangan dengan pelaksanaan,” ucapnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, THR untuk aparatur sipil negara (ASN) minimal dibayarkan pada H-5 Hari Raya Idulfitri. Menurut dia, Peraturan Presiden mengenai pembayaran THR untuk ASN ini tengah disiapkan.

“Kita tunggu saja. Tapi sebelum lebaran ya. Ya minimal H-5 sudah inilah,” ujar Azwar Anas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/3).

Menteri Ketenagakerjaan (Manaker) RI Ida Fauziyah menegaskan bahwa pembagian THR Lebaran 2023 harus dilakukan pada H-7 Lebaran atau pada tanggal 15 April 2023. Pihak perusahaan diminta untuk memberikan hak pekerja atau buruh sesuai dengan regulasi peraturan yang berlaku.

"THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," kata Ida Fauziah dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 secara daring, Selasa (28/3/2023).

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengeluarkan aturan Surat Edaran (SE) pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan tersebut dan akan dikirimkan kepada seluruh kepala daerah di seluruh Indonesia. Aturan pemberian THR bagi pekerja dan buruh ini tertuang dalam Surat Edaran M//HK.0400/III/2023.

SE tersebut mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR sesuai peraturan perundang-undangan dan regulasi dari pemerintah. Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh, kata dia merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.

“Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, maka pekerja atau buruh wajib diberikan tunjangan keagamaan,” kata dia.

Ida menjelaskan, jenis-jenis status pekerja yang berhak menerima THR, yaitu bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), buruh harian dan pekerja lepas seperti pekerja rumah tangga, tenaga honorer hingga pekerja outsourcing.

Selain itu, Ida mengatakan, perusahaan dapat memberikan THR lebih besar dari peraturan perundang-undangan kepada pekerjanya. Dalam Permenaker nomor 6 tahun 2016 diatur bahwa bagi kebiasaan perusahaan yang berlaku di perusahaan tersebut maka THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh tersebut sesuai dengan kebiasaan tersebut.

Adapun besarnya THR bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan upah diberikan secara proporsional.

“Perhitungannya masa kerja ini dalam hitungan bulan dibagi 12 bulan bulan kemudian dikalikan besarnya upah 1 bulan,” kata dia.

 

 

Ida mengingatkan, bahwa apabila perusahaan tidak membayar THR atau membayar namun tidak sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, sanksi administrasi akan dikenakan secara bertahap.

"Akan dapat terkena sanksi jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban membayarkan THR keagamaan," kata Ida.

Dia menjelaskan, pertama perusahaan akan diberikan sanksi teguran tertulis jika tidak memenuhi kewajiban membayar THR kepada pekerja atau buruh. Kedua, akan ada pembatasan kegiatan usaha.

"Kemudian ketiga penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan yang keempat pembekuan kegiatan usaha jika tidak membayarkan THR kepada para pekerja atau buruh," tutur dia.

"Tentu kita semua berharap pengenaan sanksi ini tidak terjadi oleh karena itu perusahaan untuk patuh terhadap regulasi yang ada," ujarnya menambahkan.

 

photo
Tips Kembalikan Pola Makan Sehat Usai Lebaran - (Antara)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement