Jumat 24 Mar 2023 07:17 WIB

Kejagung Diminta Bongkar Dugaan Korupsi Dana Pensiun Pelindo

Kerugian negara dalam kasus ini disebut Kejagung mencapai Rp 148 miliar.

Rep: Rizky Suryarandika, Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Pakar pidana dari Universitas Trisaksi, Azmi Syahputra
Foto:

Kejakgung mengungkapkan angka kerugian negara senilai Rp 148 miliar dalam pengelolaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP-4) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) 2013-2019. Kerugian negara tersebut saat ini dalam penyidikan dugaan korupsi, kasus baru yang ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana menerangkan, kasus dugaan korupsi tersebut terkait dengan pengelolaan dana pensiuan yang diinvestasikan ke dalam beberapa bentuk aset, dan emiten pada bursa efek. “Seperti pembelian tanah, pembelian saham, dan reksadana, serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama, dan Indoport Prima,” begitu terang Ketut di Kejakgung, Jakarta, Senin (13/3/2023).

Menurut Ketut, dalam investasi tersebut, terungkap adanya modus operandi praktik korupsi berupa pemberian kompensasi makelar, dan penaikkan nilai aset sebelum penanaman, dan penebusan modal dilakukan menggunakan DP-4 Pelindo. “Beberapa pembelian tanah yang di-mark-up terjadi di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan di Depok,” terang Ketut.

Adapun terkait pengelolaan DP-4 Pelindo untuk investasi ke dalam saham, maupun reksadana, kata Ketut, dilakukan tanpa melakukan analisa fundamental atau kajian atas saham-saham, maupun reksadana. 

“Sehingga saham-saham dan reksadana yang diinvestasikan dari dana DP-4 PT Pelindo ini tidak memiliki portofolio yang bagus, serta tidak adanya kehati-hatian dalam pengelolaan dana DP-4 dalam keputusan melakukan penyertaan modal pada PT Indoport Utama, dan PT Indoport Prima. Sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 148 miliar,” kata Ketut.

Dalam kasus ini, tim penyidikan di Jampidsus belum ada menetapkan satupun tersangka. Akan tetapi, kata Ketut menambahkan, sebanyak 28 orang saksi di internal pengelola DP-4 dan Pelindo sudah diperiksa. Termasuk kata Ketut, dengan memeriksa bebarapa pihak dari swasta. 

Pada Senin (13/3/2023), dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan DP-4 Pelindo ini, tim di Jampidsus memeriksa dua orang. Inisial WF diperiksa selaku Manager Kepesertaan DP-4 Pelindo dan inisial MK yang diperiksa selaku Direktur PT Grahamarga Kencana Mulia.

“WF dan MK, diperiksa sebagai saksi terkait penyidian tindak pidana korupsi dalam pengelolaan DP-4 PT Pelindo,” kata Ketut menambahkan.

 

photo
Penerimaan Negara dari BUMN Tembus Rp 362 Triliun - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement