Kamis 02 May 2024 22:07 WIB

Polri Ungkap Teknologi Lacak STNK Bodong dan Pelat Dinas Palsu

Teknologi itu disebut radio frequency identification (RFID).

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi (kanan) dan Diregidents Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus (tengah) memberikan penjelasan kepada warga yang akan melakukan uji coba kurikulum baru ujian praktik SIM di Satpas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (4/8/2023). Polri mengganti lintasan berbentuk angka 8 dan zig-zag dengan lintasan baru berbentuk huruf S serta memperluas lebar lintasan dari 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan dalam ujian praktik SIM mulai Senin (7/8/2023) pekan depan di seluruh Satpas Polda se-Indonesia.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi (kanan) dan Diregidents Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus (tengah) memberikan penjelasan kepada warga yang akan melakukan uji coba kurikulum baru ujian praktik SIM di Satpas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (4/8/2023). Polri mengganti lintasan berbentuk angka 8 dan zig-zag dengan lintasan baru berbentuk huruf S serta memperluas lebar lintasan dari 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan dalam ujian praktik SIM mulai Senin (7/8/2023) pekan depan di seluruh Satpas Polda se-Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus mengungkap teknologi yang saat ini digunakan Polri untuk mengetahui pelat kendaraan dinas bodong berikut STNK khusus palsu. Di hadapan para polisi militer dari tiga matra TNI dan polisi dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Yusri menyebut ada teknologi yang disebut radio frequency identification (RFID) yang dipasang di tempat-tempat tersembunyi di pelat-pelat khusus kendaraan dinas.

“Kami punya alat, di lapangan buat patroli. Cukup tembak begini saja nomor itu, cekrek, tidak ditemukan (di database). Oh palsu berarti,” kata Yusri sambil memeragakan pengecekan nomor pelat dinas saat acara rapat gabungan Puspom TNI dan Divisi Propam Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Kamis (2/5/2024).

Baca Juga

Dia mengatakan RFID itu berbentuk seperti stiker yang dipasang di tempat-tempat tersembunyi tanpa diketahui pemilik mobil. “Kalau diketahui, bahaya ini. Dia coba-coba robek, karena kalau stiker ini dipasang, dia robek, sudah hancur,” kata Yusri.

Yusri yakin adanya stiker RFID itu juga yang menyebabkan banyak warga sipil yang menggunakan pelat kendaraan dinas palsu pun tertangkap. Oleh karena itu, Yusri berjanji bakal memberikan beberapa alat pembaca stiker RFID ke Puspom TNI sehingga mereka dapat cepat mendeteksi pengendara yang menggunakan kendaraan dengan pelat dinas TNI palsu.

 

“Kami koordinasikan dengan Puspom. Puspom juga nanti akan kami berikan seperti ini,” kata dia.

Kemudian, selain pengecekan langsung ke pelat, Polri juga dapat mengetahui pengendara yang menggunakan STNK khusus palsu. “Setiap STNK itu ada yang namanya warna merah ini. Setelah saya cek nomor register STNK ini, ini register motor Mio. Mobilnya Land Rover harga Rp5 miliar,” kata Yusri sambil menunjukkan contoh STNK khusus palsu dan pelat khusus kendaraan dinas bodong.

Di atas panggung saat memberi paparan, dia menunjukkan plat kendaraan dinas palsu bernomor B 1344 ZZH. Dalam Keputusan Kakorlantas Polri Nomor Kep/153/IX/2023, kode ZZH diperuntukkan untuk kendaraan dinas pejabat pemerintahan.

“Ini (pelat) 1344 palsu. Ini STNK-nya ada. Ini STNK-nya palsu. Teman-teman tahu berapa dijual STNK sama pelat nomor? Yang paling murah Rp55 juta, paling mahal Rp100 juta. Berlaku satu tahun. Yang pakai mobilnya, mobil harganya Rp5 miliar. Land Rover yang baru,” kata Yusri.

Dia melanjutkan, bisnis pemalsuan pelat dan STNK khusus itu kerap ditemukan pada beberapa biro jasa. Para pemalsu beranggapan hanya dengan memodifikasi nomor pelat dan menghapus bagian tertentu STNK dengan bahan kimia cukup.

Namun ternyata, Yusri menegaskan, Polri punya teknologi yang dapat mengetahui STNK khusus bodong dan pelat kendaraan palsu, yaitu dengan stiker RFID yang terpasang secara tersembunyi di pelat kendaraan dinas, dan tanda khusus berwarna merah pada STNK.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement