REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung resmi menetapkan hasil pemilihan legislatif (pileg) DPRD Kota Bandung, Kamis (2/5/2024) menyusul tidak ada gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Total kursi DPRD Kota Bandung mencapai 50.
Hasil rekapitulasi perolehan kursi partai politik di DPRD Kota Bandung yang telah resmi ditetapkan yaitu PKS 11 kursi, Gerindra 7 kursi, PDIP 7 kursi, Partai Golkar 7 kursi. Partai Nasdem 6 kursi, PKB 5 kursi, PSI 4 kursi, Partai Demokrat 3 kursi.
"Hasil rapat rekapitulasi KPU Kota Bandung tetap dan tidak berubah, oleh karena itu penetapan perolehan kursi DPRD terpilih dilakukan hari ini mengacu kepada hasil rekapitulasi berjenjang yang telah dilakukan beberapa waktu lalu," ucap
Ketua KPU Kota Bandung Wenti Frihadianti, Kamis (2/5/2024).
Wenti mengatakan perhitungan perolehan kursi menggunakan metode sainte lague yaitu suara partai dan suara calon legislatif total dibagi dengan bilangan ganjil mulai dari angka 1, 3, 5, 7 dan seterusnya. Ia mengaku sudah membacakan perolehan suara partai pada sebuah dapil.
"Kami sudah menggunakan format sesuai perundang-undangan, setelah dihitung hasil akan keluar dengan sendirinya secara otomatis," kata dia.
Bisa menyusul...