REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polda Jawa Barat melarang penggunaan petasan saat bulan puasa Ramadhan 1444 Hijriah berlangsung termasuk melarang sahur on the road. Diharapkan pelaksanaan puasa dapat berlangsung kondusif.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih fokus melaksanakan bulan puasa Ramadhan 1444H dan tidak melakukan kegiatan yang menjadi mudharat," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, Kamis (23/3/2023).
Ia mengatakan Polri bersama dengan pemerintah terkait akan melakukan pengawasan. Demi tercapainya suasana kondusif.
Selain itu, kegiatan sahur on the road selama bulan puasa Ramadan agar tidak dilakukan masyarakat. Sebab dapat berpotensi menimbulkan kerumunan dan gesekan yang dapat memicu keributan antar warga.
"Pada prinsipnya sahur on the road bersifat kerumunan, kemungkinan akan terjadi gesekan keributan antar teman bahkan kelompok saat sahur on the road sehingga diimbau kepada masyarakat tidak melaksanakan sahur on the road," katanya.
Ia mengatakan petugas akan menjaga wilayah dan jika didapati yang tentang sahur on the road maka akan dibubarkan jika mengganggu. Masyarakat agar lebih fokus melaksanakan ibadah pada bulan suci Ramadhan.
"Kami melaksanakan kegiatan pencegahan dengan menjaga beberapa wilayah dan juga mungkin kita akan melakukan pembubaran bila sahur on the road berpotensi mengganggu Kamtibmas," ujarnya.
Ibrahim menambahkan akan menggelar operasi dengan sasaran pencegahan kepada masyarakat yang membawa barang-barang berbahaya, seperti senjata tajam.
"Bahkan operasi kepolisian, pemeriksaan barang-barang berbahaya termasuk senjata tajam akan kami laksanakan," katanya.