Rabu 22 Mar 2023 04:05 WIB

Sesak Nafas Hingga Kuku Lepas, Sekilas Derita Warga di Jalur Tengkorak

"Debu batubara masuk ke tempat tinggal saya lebih parah dibanding asap jalanan.”

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Mansyur Faqih
Sejumlah bocah dengan mengenakan masker bermain di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Si Pitung, kawasan Rusunawa Marunda, Jakarta Utara, Selasa (15/3/2022). Forum Masyarakat Rusunawa Marunda dan sekitarnya (F-MRM) menyatakan bahwa saat ini di lingkungan tempat tinggal mereka sedang mengalami pencemaran lingkungan debu batu bara dalam bentuk flying ash bottom ash (FABA) atau debu yang terbawa angin berasal dari bongkar muat batu bara di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara.
Foto:

Dikonfirmasi terpisah, jajaran DLH DKI enggan menanggapi kembalinya debu batubara setelah mereka mendapatkan izin operasi PT KCN. Mereka, menolak pertanyaan Republika menyoal masifnya debu yang kini kembali menggangu kesehatan warga Marunda dan sekitarnya.

Padahal, pada akhir tahun lalu, DLH DKI sudah mengeluarkan rilis mengenai perusahaan di wilayah PT KBN terkait penggunaan bahan bakar batubara. Dalam hasil pemantauan Kualitas Udara di Kawasan Marunda oleh DLH DKI tertanggal 22 Desember 2022, dilakukan pengukuran kualitas udara menggunakan Stasiun Pemantauan Kualitas Udara (SPKU) berpindah atau mobile milik DKI.

Secara rinci, pada 3-14 November 2022 pemantauan dilakukan di Kawasan KCN dan 3-12 Desember di Rusun Marunda. Hasilnya, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) ada di kondisi ‘baik’ selama tiga hari. Sedangkan sembilan hari sisanya di KCN berstatus ‘sedang’ dengan polutan dominan 66,7 persen dari SO2 dan 33,3 persen.

Sedangkan di rusun, lima hari berstatus ‘baik’ dan lima sisanya ‘sedang’. SO2, diakui DKI, berasal dari pembakaran bahan bakar fosil seperti batubara.

Dari sembilan kegiatan usaha pengguna bahan bakar batubara di Kawasan PT KBN, diketahui hasil berikut:

1. PT Top Sky dengan kapasitas 7 ton/jam sesuai dengan pemenuhan uji baku mutu berdasarkan Permen LH No.7 Tahun 2007

2. PT KAN Isotank Mandiri kapasitas 500 kg/jam juga memenuhi baku mutu

3. PT Bina Karya Prima, kapasitas gabungan, memenuhi baku mutu.

4. PT Asiapalm Oleo Jaya kapasitas 2,5 ton/jam, melebihi baku mutu.

5. PT Sari Dumai Oleo kapasitas 10 ton/jam memenuhi baku mutu

6. PT Asianagro Agung kapasitas 30 ton/jam memenuhi baku mutu

7. PT Dua Kuda kapasitas gabungan tidak memenuhi baku mutu Permen No 7.

8. PT Tainan Interprise kapasitas 6 ton/jam memenuhi baku mutu.

9. PT Vision Land Indonesia kapasitas 5 ton/jam memenuhi baku mutu.

Dengan data terakhir itu, Khanza, Ratnawati hingga Tarmidi, masih harus bersyukur karena hanya satu perusahaan yang dikabarkan melebihi baku mutu. 

Penghuni rusun Marunda, dan salah satu pendamping warga setempat, Jeni Alpiani (30) mengatakan, keluhan warga tidak akan terhenti meski PT KCN (perusahaan bongkar muat batubara) ditutup beberapa bulan lalu. Pihaknya menuntut, agar ada perbaikan lingkungan bagi kelangsungan hidup warga.

Namun kekhawatiran dampak ke depannya bagi warga Rusun Marunda, Marunda Kepu dan Marunda Pulo akan terus menghantui.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement