Senin 20 Mar 2023 15:49 WIB

Viral Menang Lomba Nyanyi di Jepang, Fatimah Dikenakan Pajak Rp 4 Juta

Fatimah geram dengan Bea Cukai, menang lomba malah nombok gara-gara piala.

Rep: Fergi Nadira B/ Red: Erik Purnama Putra
WNI bernama Fatimah Zahratunnisa menerima piala usai memenangkan kontestasi menyanyi di Jepang. Ketika pialanya dikirim ke Indonesia, ia harus membayar pajak Rp 4 juta yang ditetapkan Bea Cukai Kemenkeu.
Foto: @zahratunnisf
WNI bernama Fatimah Zahratunnisa menerima piala usai memenangkan kontestasi menyanyi di Jepang. Ketika pialanya dikirim ke Indonesia, ia harus membayar pajak Rp 4 juta yang ditetapkan Bea Cukai Kemenkeu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lini masa Twitter diramaikan oleh munculnya cerita orang-orang yang mendapatkan pengalaman buruk ditagih untuk bayar pajak atas barang yang diterima dari luar negeri. Padahal, barang tersebut merupakan hadiah yang didapat gratis.

Awalnya akun Twitter @novarowisnu mengunggah keluhannya terhadap Bea Cukai RI dan Kantor Pos Indonesia yang menagih sejumlah dana untuk barang yang dikirim dari Amerika Serikat (AS). Barang tersebut ia dapat sebagai hadiah cuma-cuma.

"Dikirimin artwork dari US secara GRATIS tapi sampe sini diminta bea masuk & PPN," kata Novaro Wisnu di Twitter-nya seperti dikutip Republika.co.id di Jakarta pada Senin (20/3/2023). 

Dia merasa kesal dengan aturan Pemerintah dan Bea Cukai Kemenkeu yang menurutnya tak masuk diakal. "Nentuinnya gimana coba kalau harga barang 0 alias gratis, ngga ada bukti pula buat banding karena ya emang dikasih sama artist-nya @beacukaiRI," tambah dia.

Berdasarkan unggahannya, Novaro dapat kiriman sebuah surat dari Kantor Pos Indonesia yang merinci sejumlah dana yang harus dibayarkan. Rincian dana tersebut termasuk Bea Masuk impor Rp 205.000, PPn Impor sejumlah Rp 324.000, biaya administrasi pos Rp 30.000, handling fee Rp 10.580, biaya penyimpanan Rp 4.000, dan PPN 11persen sejumlah Rp 3.740, sehingga total harus membayar Rp 577.320.

Akun resmi Twitter Bea Cukai RI kemudian membalas unggahan Novaru. "Halo, Kak. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Perlu diketahui bahwa setiap barang yang masuk ke Indonesia dianggap sebagai barang impor sehingga terutang bea masuk dan pajak impor termasuk gift (hadiah)," cuit akun tersebut.

Dari jawaban Bea Cukai tersebut, kemudian muncul cerita dari seorang warga negara Indonesia (WNI) yang menceritakan pengalaman serupa. Fatimah Zahratunnisa memenangkan perlombaan menyanyi di Jepang dan mendapatkan sebuah piala. Namun piala tersebut tidak dibawa pulang ke Indonesia karena keterbatasan bagasi kala itu, sehingga pemberian piala melalui pengiriman dari Jepang.

"2015 menang acara nyanyi di TV Jepang, pialanya dikirim ke Indo karena gede banget buat dibawa di pesawat. Ditagih pajak 4 juta. Padahal hadiah lombanya gak ada hadiah uang cuma piala itu doang. Menang lomba kok nombok," kata Fatimah di akun Twitter @zahratunnisaf. 

Fatimah kemudian membeberkan bukti karena tidak mungkin membayar Rp 4 juta untuk hadiah yang ia dapatkan secara gratis. Bea Cukai kala itu meminta dokumen kelengkapan bahwa barang yang didapat berlandaskan menang lomba.

"Akhirnya ngajujn apa ya istilahnya, ribet deh butuh banyak surat lalala yang membuktikan kalo itu tuh hadiah. Sampe nunjukin video acara TV nya juga baru orang bea cukai percaya dan waktu di kantornya DISURUH NYANYI buat buktiin bisa nyanyi apa nggak," cerita Fatimah.

Dia mengatakan, Bea Cukai akhirnya meloloskan piala yang didapatkannya tersebut. Namun Bea Cukai masih menagih berapa pun uang untuk masuk ke dalam kantong kas penerimaan masuk negara.

"Meskipun mereka akhirnya percaya aku menang lomba, masih ditanya lagi “kamu ada uang berapa sekarang? Bisa bayar berapa?”. WAH KACAU EMOSI BGT hadiah sendiri masa disuruh bayar?! Aku jawab “5000 buat ongkos naik angkot pulang!"" kata Fatimah.

Aturan Bea Cukai yaitu setiap barang impor yang masuk ke Indonesia terutang Bea Masuk walaupun itu hadiah dan transaksinya 0 dolar AS. Dikarenakan setiap barang memiliki nilai, dasar penetapan Nilai Pabean untuk Bea Masuk bukan hanya nilai transaksi atas barang bersangkutan.

Namun bisa juga berdasarkan nilai transaksi barang Identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi dan metode pengulangan. Terkait informasi penetapan Nilai Pabean dapat dilihat di PMK 144/PMK.04/2022.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement