REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Setda DKI Jakarta Sugih Ilman mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan melakukan renovasi Tempat Penitipan Anak (TPA) Negeri Bale Bermain yang ada di lantai 1 Blok G Balai Kota DKI. Langkah itu dilakukan agar TPA Bale Bermain semakin nyaman sebagai lokasi penitipan anak-anak.
"TPA tersebut akan ditata lebih baik lagi dengan tetap mengacu kepada kebutuhan sarana dan prasarana yang telah diatur dalam Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014. Penyesuaian desain ruangan TPA yang akan masuk dalam rencana penataan Kompleks Balai Kota, pada pelaksanaannya tidak akan mengganggu kalender pendidikan PAUD dan mengurangi ruang gerak anak," kata Sugih di Jakarta pada Jumat (17/3/2023).
Sebelumnya, beredar kabar dari salah satu media jika Pemprov DKI pada era Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono akan merenovasi TPA Negeri Bale Bermain. Sebagian ruangan TPA akan dipangkas untuk dijadikan sebagai lokasi ruang tunggu VIP tamu di Balai Kota DKI.
Sugih menerangkan, kebutuhan sarana prasarana sesuai Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014, di antaranya memiliki jumlah ruang dan luas lahan yang disesuaikan dengan jumlah anak dengan luas minimal tiga meter persegi per anak. Selain itu, mempunyai ruangan untuk melakukan aktivitas anak di dalam dan luar, memiliki fasilitas cuci tangan dengan air bersih, dan tersedia kamar mandi dengan air bersih yang cukup.
"Lalu, memiliki fasilitas permainan di dalam dan di luar ruangan, memiliki fasilitas ruang untuk tidur, makan, mandi, memiliki tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar, memiliki akses dengan fasilitas layanan kesehatan seperti rumah sakit ataupun puskesmas dan PAUD kelompok usia di bawah dua tahun memiliki ruang pemberian ASI yang nyaman dan sehat," kata Sugih.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Nahdiana menerangkan, TPA tersebut sejak didirikan melayani peserta didik sebanyak 26 orang pada tahun ajaran 2019/2020, sebanyak 10 orang pada tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022, serta 12 orang pada tahun ajaran 2022/2023.
"Sesuai aturan Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 yang luasnya (TPA) minimal tiga meter persegi per anak, ditambah dengan fasilitas bermain dan fasilitas ruang tidur serta fasilitas lain, dari situ akan kami optimalkan fungsi setiap ruang di dalamnya dengan desain untuk mendukung tumbuh kembang anak," kata Nahdia.
TPA merupakan salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini (PAUD) jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun dengan prioritas usia dua sampai usia enam tahun.
Dalam rangka mendukung layanan PAUD, Pemprov DKI Jakarta telah mendirikan TPA berstatus negeri yang berada di lokasi perkantoran sejumlah 23 lembaga. TPA Negeri Bale Bermain menjadi ruang bagi anak-anak yang orang tuanya bekerja di Balai Kota DKI Jakarta untuk tetap bisa bermain dan belajar.
Selain itu, anak-anak yang dititipkan juga bisa beristirahat dengan nyaman di area TPA yang didesain ramah anak. Dengan begitu, orang tua yang bekerja tidak perlu mengkhawatirkan anak-anaknya.