REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty buka suara terkait adanya pesan berantai dengan SMS blast yang melarang bakal calon presiden (capres), Anies Baswedan, menggelar kegiatannya di salah satu masjid di Surabaya, Jawa Timur. Jelasnya, Bawaslu memang menggunakan fitur SMS blast untuk mencegah potensi pelanggaran pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Tegasnya, SMS blast tak hanya digunakan kepada Anies yang diimbau tak menggunakan tempat ibadah sebagai sarana kegiatan politik. Hingga saat ini, Bawaslu setidaknya sudah mengirim sekira sembilan ribu pesan singkat berisi imbauan.
"Sampai 7 Februari kemarin, kami sudah mengeluarkan sembilan ribu lebih surat imbauan ke berbagai pihak. Termasuk partai politik untuk mereka kooperatif dan menjaga kondusifitas," ujat Lolly di Artotel Suites Mangkuluhur, Jakarta, Sabtu (18/3/2023).
SMS blast adalah salah satu bentuk pengiriman pesan singkat yang nama pengirimnya adalah suatu perusahaan. Nantinya, pesan yang akan terlihat oleh penerima bukan berbentuk nomor handphone pada umumnya, tetapi sudah berbentuk nama perusahaan pengirim pesan.
Bawaslu melihat bahwa saat ini sudah terdapat banyak pihak yang aktif melakukan sosialisasi jelang Pemilu 2024. Hal tersebut perlu dipantau, karena masa kampanye baru dibuka pada November 2023 hingga Februari 2024.
"Apakah itu (sosialisasi) melakukan pelanggaran atau tidak? Nah dalam konteks ini, karena memang pesertanya belum ada yang definitif, maka Bawaslu tidak bisa terlalu jauh. Tetapi, yang bisa dilakukan Bawaslu adalah mengingatkan," ujar Lolly.
Di samping itu, ia menegaskan bahwa upaya Bawaslu lewat Bawaslu tersebut juga dapat terjadi kepada orang lain yang menjadikan tempat ibadah untuk kegiatan politik. Tak hanya kepada Anies yang telah resmi diusung sebagai bakal capres oleh Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"SMS itu tidak hanya ditujukan kepada Anies tetapi sesungguhnya kepada seluruh teman-teman yang dalam konteks ini kemudian mulai aktif menyuarakan soal apa, mempublikasikan diri," ujar Ketua Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu itu.