Sabtu 18 Mar 2023 07:03 WIB

Kuasa Hukum PT CLM Sebut Helmut Hermawan Bukan Pemilik Saham

Helmut disebut hanya orang biasa yang melamar kerja kepada pemilik PT APMR.

Kuasa hukum PT CLM Dion Pongkor.
Foto: dok pribadi
Kuasa hukum PT CLM Dion Pongkor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kuasa hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Dion Pongkor, menyebut mantan direktur utama Helmut Hermawan bukan pemilik saham. Menurutnya, konflik antara kliennya dengan Helmut Hermawan soal kepemilikan PT CLM sudah selesai.

Ia juga mengaku, manajemen baru PT CLM tak terkait dengan laporan Indonesia Police Watch (IPW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi yang menyeret seorang wakil menteri. IPW melaporkan adanya dugaan aliran dana Rp 7 miliar dari Helmut Hermawan untuk seorang wakil menteri melalui dua asisten pribadinya.

Baca Juga

"Bahwa ada dugaan pemerasan seperti yang dilaporkan (IPW) tidak berkaitan dengan PT CLM manajemen baru," kata Dion Pongkor dalam keterangannya, Jumat (17/3/2023).

Dion menambahkan, Helmut bukan lagi pemilik saham di PT CLM, apalagi PT Asia Pacific Mining Rosources (APMR), selaku induknya. Ia menyebut Helmut merupakan orang biasa yang melamar pekerjaan kepada pemilik PT APMR.

 

"Menurut keterangan klien saya, Pak Williem Van Dongen, Helmut itu bukan pemilik saham. Dia orang biasa yang melamar kerja sebagai marketing," kata Dion.

Hal ini didasarkan pada penetapan hukum Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau BANI melalui putusan No. 43006/I/ARB-BANI/2020 tertanggal 24 Mei 2021. Putusan itu diperkuat dengan terbitnya perintah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait eksekusi putusan BANI.

Eksekusi putusan BANI ini yakni menyerahkan saham-saham PT APMR (PT Asia Pasific Mining Resources) oleh pemegang saham Thomas Azali dan Ruskin kepada PT AMI (PT Aserra Mineralindo Investama). PT APMR merupakan pemegang saham 85 persen di PT CLM.

“Sesuai dengan Penetapan dan Berita Acara Eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimaksud, seluruh saham milik Thomas Azali dan saham milik Ruskin (100 persen) di PT APMR diserahkan kepada PT AMI selaku pemohon eksekusi sehingga PT AMI berwenang dan berhak menyelenggarakan RUPS PT APMR berikut memberikan hak suara serta hak mengambil keputusan yang sah di dalam RUPS,” dikutip dari dokumen putusan BANI dan PN Jaksel tersebut, Jumat (17/3/2023).

Atas dasar eksekusi tersebut keluar akta Nomor 06 tanggal 24 Augustus 2022 yang dibuat dihadapan Notaris Oktaviana Kusuma Anggraini, sehingga mendapatkan SP Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-0054341 tertanggal 13 September 2022. Setelah itu, keluar Akta No 06 tanggal 13 September 2022 yang kembali dibuat di hadapan Notaris Oktaviana Kusuma Anggraini untuk akta PT APMR No 06 tertanggal 13 September 2022.

“Sehingga komposisi Pemegang Saham dan Pengurus PT APMR berubah sebagai berikut Irawan Sastrotanojo selaku komisaris utama, Wagiman selaku komisaris, Zainal Abidinsyah Siregar selaku Direktur Utama dan Mahar Atanta Sembiring selaku direktur,” tulis dokumen tersebut.

Berdasarkan dokumen tersebut, PT APMR selaku pemegang daham 85 persen dan Ir Isrullah Achmad selaku pemegang saham 15 persen pada PT CLM melakukan RUPS untuk mengubah susunan pengurus PT CLM. Hasil RUPS ini diaktakan berdasarkan Akta Notaris Nomor 07 tanggal 13 September 2022 dibuat di hadapan Notaris Oktaviana Kusuma Anggraini.

“Susunannya ialah Irawan Sastrotanojo selaku komisaris utama, Junaidi, Komisaris, Wagiman Komisaris, Ir Isrullah Achmad Komisaris, Zainal Abidinsyah Siregar sebagai Direktur Utama, Mahar Atanta Sembiring Direktur, Ismail Achmad Direktur dan Dedy Basri Direktur,” mengutip dokumen itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement