Ahad 05 Nov 2023 16:52 WIB

Kuasa Hukum Sebut Putusan BANI Final dan Mengikat Soal Sengketa PT CLM dan APMR

Putusan BANI menjelaskan masuknya PT AMI sebagai pemegang saham APMR sah.

Ilustrasi sidang.
Foto: Pixabay
Ilustrasi sidang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum manejemen baru PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT Asia Pasific Mining Resources (APMR) Galuh Ramadhan menyebut sengketa PT CLM dan APMR telah selesai dengan terbitnya putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Menurut Galuh, putusan BANI bersifat final dan mengikat dan telah dieksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal itu disampaikan Galuh menanggapi langkah Helmut Hermawan dan Thomas Azali yang mengunggat PT Aserra Capital (ASCAP) dan PT Aserra Mineralindo Investama (AMI) di PN Jakarta Selatan. Dalam gugatanya di PN Selatan, Helmut Hermawan dan Thomas Azali juga menggugat Oktaviana Kusuma Anggraini, Mahar Atanta Sembiring, Ruskin, Zainal Abidinsyah Siregar, dan Dirjen AHU Kemenkumham, Febrian.

Baca Juga

“Bahwa sejatinya sengketa PT Citra Lampia Mandiri dan PT Asia Pasific Mining Resources telah selesai dengan terbitnya Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang bersifat final dan mengikat yang telah di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata dia, dalam keterangan, Ahad,(5/11/2023).

Ia mengingatkan, putusan BANI dalam perkara tersebut memiliki putusan final dan binding. Menurutnya, BANI memutus perkara-perkara tersebut berdasarkan Putusan 43006 dan Putusan 43007. Putusan BANI 43007 tersebut, kata dia, antara lain menyatakan PJBB mengikat dan memiliki kekuatan hukum dan menyatakan APMR telah wanprestasi kepada ASCAP.

“Menyatakan Pembayaran yang dilakukan oleh ASCAP kepada APMR sah dan mengikat, sedangkan Putusan BANI 43006 memutuskan (i) menyatakan PPS mengikat dan memiliki kekuatan hukum (ii) memerintahkan APMR, TA, dan Ruskin untuk menerbitkan saham baru sebesar 50 persen kepada AMI (iii) AMI mengembalikan dana ke APMR sebesar Rp 20 miliar,” ujar dia.

Galuh menegaskan, putusan BANI tersebut telah memiliki kekuatan hukum mengikat, secara sah menurut hukum. Dalam putusan tersebut juga dijelaskan masuknya AMI sebagai pemegang saham APMR merupakan perbuatan hukum yang sah berdasarkan putusan BANI dan Eksekusi yang dilaksanakan PN Jaksel.

“AMI merupakan pemegang saham yang sah dari APMR. Manejemen lama APMR, TA, dan manajemen lama CLM tidak memiliki legal standing untuk melakukan perbuatan hukum baik untuk dan atas nama APMR dan CLM termasuk mengajukan Gugatan 1096,” tegas dia.

Ia menyebut, gugatan yang dilayangkan oleh Helmut Hermawan dan Thomas Azali memiliki banyak kecacatan formal serta materiil. Ia menambahkan bahwa, keputusan BANI tersebut telah memberikan kepastian dan keadilan seadil-adilmya.

“Gugatan yang diajukan banyak terdapat kecacatan baik formal dan materiilnya terlebih proses Persidangan Perkara 1096 telah masuk Agenda Kesimpulan yang akan memberikan kepastian dan keadilan yang seadil-adilnya,” tegas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement