Sabtu 18 Mar 2023 07:59 WIB

Permintaan Warga Terkait Aktivitas Gereja Kristen Kemah Daud

Pembubaran aktivitas ibadah gereja dinilai buntut dari tidak ketegasan pemerintah.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Teguh Firmansyah
Gereja Kristen Kemah Daud di Jl Anggrek, Rajabasa, Bandar Lampung. FOTO
Foto: Republika/Mursalin Yasland
Gereja Kristen Kemah Daud di Jl Anggrek, Rajabasa, Bandar Lampung. FOTO

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Warga RT 12 LK II dan sebagian warga sekitar dekat rumah Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) meminta pemerintah dari level bawah sampai atas tegas terkait dengan izin penggunaan rumah ibadah. Ketegasan dari pemerintah setempat tersebut yang dapat meredam penolakan warga sekitar.

Warga menilai, kasus penggunaan rumah tinggal di Jalan Anggrek, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung menjadi GKKD tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2014. Artinya, kasus ini sudah bergulir selama sembilan tahun, namun tidak ada keputusan final.

Baca Juga

Ema (48 tahun), warga RT 12 LK II mengatakan, kejadian pembubaran ibadat jemaat GKKD tersebut sebagai dampak dari tidak adanya ketegasan dari pemerintah mulai dari level terbawah sampai tinggi wali kota atau gubernur. “Sebab kasus ini sudah ada sejak tahun 2014, bukan baru sekarang ini,” ujar Ema kepada Republika.co.id, Jumat (17/3/2023).

Menurut dia, semua warga baik di lingkungan RT 12 atau warga sekitar tempat GKKD sudah mengetahui semua kasus penggunaan rumah tinggal menjadi gereja. Padahal, ujar dia, mayoritas warga yang tinggal di sekitar GKKD tersebut muslim, dan menolak adanya gereja. “Kalau memang tempat tinggal kami mayoritas nonmuslim, tidak masalah ada gereja atau rumah ibadah lain. Tapi ini muslim semua,” ujar Ema.

Dia mengatakan, warga sekitar juga sudah mengetahui, kalau jemaat GKKD tersebut mayoritas berasal dari luar RT atau lingkungan tempat tinggalnya. Jemaatnya berasal dari luar RT, bahkan ada dari luar kota. “Nah, berarti jemaat dari sini tidak ada,” tambahnya.

Menurut dia, pembubaran ibadat gereja tersebut tidak terjadi kalau masing-masing pihak saling menjaga dan menghormati keputusan dan ketetapan yang berlaku.

Pihak gereja, ujar dia, sudah diketahui warga dan pemerintah belum memiliki izin sebaiknya tidak menggelar ibadat. Sedangkan pihak pemerintah pamong dan polisi dapat menengahi persoalan pada warga. “Ini karena tidak ada ketegasan dari pemerintah, sehingga warga bereaksi,” kata Ema saat ditemui di rumahnya.

Lurah Rajabasa Jaya Sumarno mengatakan, sebenarnya pihak diberi waktu dari Maret 2022 untuk membuat izin lingkungan. “Tetapi proses izinnya tidak dikerjakan. Mereka memaksa memakai tempat ini untuk ibadat,” kata Sumarmo saat ditemui Republika.co.id, Selasa (21/2).

Dia menegaskan pemerintah tidak melarang aktivitas ibadat jemaat GKKD, asalkan sesuai dengan peraturan yang ada. “Bukan kami melarang, tapi karena izinnya (memang) belum ada, untuk sementara tidak digunakan dulu,” kata Sumarmo.

Lurah mengakui kasus ini pernah ada pengajuan izin pada 2014, namun berdasarkan argumen dan pernyataan warga, izin itu bukan untuk rumah ibadah, tapi sebatas berkaitan dengan pemilihan anggota legislatif dengan meminta tanda tangan.

Kasus pembubaran ibadat jemaat GKKD dimotori Ketua RT 12 LK II Wawan Kurniawan (42 tahun) dan beberapa warga, pada Ahad (19/2/2023)sempat viral videonya di media sosial. Wawan yang tampak di video tersebut akhirnya ditetapkan tersangka dan ditahan Polda Lampung pada Rabu (15/3/2023) malam. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement