Jumat 17 Mar 2023 19:28 WIB

Bawaslu Menemukan Total 59.478 Proses Coklit tak Sesuai Prosedur.

Kendala coklit antara lain sulit dilakukan di apartemen hingga TPS tak berpenghuni.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah) didampingi anggota Bawaslu Lolly Suhenty (kanan) dan Herwyn Malonda (kiri) menyampaikan paparan kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (5/1/2023). Rahmat beserta jajarannya menyampaikan catatan kinerja pengawasan Pemilu Tahun 2022 dan proyeksi kerja Bawaslu pada tahun 2023.
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah) didampingi anggota Bawaslu Lolly Suhenty (kanan) dan Herwyn Malonda (kiri) menyampaikan paparan kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (5/1/2023). Rahmat beserta jajarannya menyampaikan catatan kinerja pengawasan Pemilu Tahun 2022 dan proyeksi kerja Bawaslu pada tahun 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku menemukan lima kendala khusus selama mengawasi jajaran KPU melakukan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data calon pemilih Pemilu 2024. Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty mengaku, kendalanya beragam, mulai dari sulitnya petugas menemui warga yang tinggal di apartemen hingga soal TPS tak berpenghuni.

Lolly menjelaskan jajarannya melakukan pengawasan selama Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) KPU bekerja, yakni 12 Februari hingga 14 Maret 2023. Partarlih yang jumlahnya satu orang per Tempat Pemungutan Suara (TPS) itu melaksanakan coklit dengan mendatangi rumah warga satu per satu.

Baca Juga

Menurutnya, dalam pekan pertama proses coklit, jajaranya melakukan pengawasan melekat atau mengikuti langsung Pantarlih. Adapun dalam tiga pekan terakhir, jajarannya melakukan uji petik terhadap warga yang sudah dicoklit untuk memastikan akurasi datanya.

Berdasarkan hasil pengawasan selama tahapan coklit itu, kata dia, Bawaslu RI menyimpulkan ada lima kendala khusus yang terjadi. Pertama, terdapat warga yang belum di-coklit meski tahapan coklit sudah selesai. Kasus itu, kata dia, terjadi di 22 distrik yang tersebar di tujuh kabupaten/kota di Provinsi Papua. Atas persoalan ini, Bawaslu Provinsi Papua mengimbau agar proses coklit tidak dilanjutkan setelah masa akhir tahapan coklit pada 14 Maret 2023.

"Bawaslu Provinsi Papua mengimbau agar coklit tidak dilakukan, hingga ada surat keputusan KPU RI sebagai legalitas perpanjangan masa coklit. Hingga hari ini, belum ada surat balasan dari KPU Provinsi Papua," kata Lolly lewat siaran persnya, Jumat (17/3/2023).

Kendala kedua, terdapat pantarlih yang melaksanakan coklit di luar wilayahnya. Hal ini terjadi di Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua. Pantarlih di sana melakukan coklit dari Kabupaten Nabire terhadap pemilih di 97 kampung di Kabupaten Intan Jaya.

Merespons temuan tersebut, kata Lolly, Bawaslu Intan Jaya mengimbau KPU Intan Jaya melakukan coklit sesuai prosedur. KPU Intan Jaya akhirnya mengerahkan Pantarlih untuk langsung turun ke 97 kampung tersebut.

Namun, hingga tahapan coklit berakhir, baru tuntas di tujuh kampung. Bawaslu provinsi mengimbau KPU Papua agar tidak melanjutkan coklit di Intan Jaya sampai ada surat keputusan KPU RI terkait perpanjangan masa coklit.

Kendala ketiga, Pantarlih kesulitan melakukan coklit langsung ke setiap kediaman warga. Kasus ini terjadi saat pantarlih hendak men-coklit warga yang tinggal di sejumlah apartemen di Jakarta.

Lolly menjelaskan, permasalahan terjadi karena pantarlih kesulitan untuk bisa masuk ke sebagian besar apartemen di Jakarta. Setelah diperbolehkan masuk, Pantarlih hanya bisa melakukan coklit di satu tempat yang disediakan pengelola, tidak bisa melakukan tugasnya secara door to door. "Hal ini juga hampir sama dengan hunian di perumahan elite," ujarnya.

Pantarlih kesulitan untuk menemui warga ini tak hanya terjadi di kawasan elite. Di Kabupaten Bangli dan Karangasem, Provinsi Bali, misalnya, Pantarlih tidak bisa menemui puluhan keluarga karena sedang menjalani hukuman adat kesepekang atau pengasingan. Akhirnya coklit dilakukan di tempat pengasingan mereka di kabupaten lain.

Kendala keempat, pemilih tidak ditemukan. Lolly mengatakan, kasus ini terjadi di TPS 23, Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban, Jawa Timur. Pantarlih tidak dapat menemukan sejumlah pemilih yang tercantum pada Form model A-Daftar Pemilih. Meski telah berkoordinasi dengan ketua RT setempat, tetap saja keberadaan sejumlah pemilih itu tak terdeteksi.

Kelima, TPS tidak berpenghuni. Hal ini terjadi di 16 TPS di Desa Pedanda, Kecamatan Pedongga, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. "Hasil penelusuran Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, di lokasi tersebut hanya ada kebun sawit yang tidak berpenghuni," ujar Lolly.

Lolly menambahkan, selama pengawasan proses coklit, pihaknya menemukan total 59.478 proses coklit tidak sesuai prosedur. Terdapat pula 121 aduan terkait coklit yang masuk ke posko kawal hak pilih Bawaslu.

Terhadap ribuan kasus coklit tidak sesuai prosedur itu, kata dia, Bawaslu menyampaikan surat imbauan dan saran perbaikan secara langsung. Adapun terhadap temuan data pemilih tidak akurat, Bawaslu meminta KPU melakukan perbaikan saat menyusun Daftar Pemilih Sementara (DPS).

"Bawaslu mengimbau KPU melalui jajaran PPS dan Pantarlih melakukan pencermatan dan akurasi data pada saat penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP), sampai tanggal 29 Maret 2023," ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement