REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menyoroti banyaknya kritik terhadap Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan. Ia menilai jika peraturan itu dibuat untuk kepentingan pekerja.
“Permenaker Nomor 5 2023 hadir untuk melindungi buruh yang (perusahaannya) terkena dampak signifikan,” kata Indah kepada awak media di Jakarta, Jumat (17/3/2023).
Dia menjelaskan hal itu karena pasar dunia, khususnya Amerika Serikat dan Eropa yang menjadi tujuan ekspor terdampak, mengurangi pasokan dari lima sektor padat karya Indonesia. Menurut dia, penurunan nilai ekspor ke dua wilayah itu sudah terjadi sejak September 2022 lalu.
“Selain ke tenaga kerja, kita juga concern menyelamatkan industri padat karya, jangan sampai ada PHK,” tutur dia.
Menyoal terbitnya Permenaker No 5 Tahun 2023 awal pekan lalu dan mendapat respon negatif, khususnya dari serikat pekerja, dia tak menampiknya. Menurut Indah, buruh memang harus dilindungi dan tetap bekerja.
“Tapi Kemnaker juga tidak hanya hadir untuk buruh dan pekerja, tapi juga pengusaha agar melanjutkan usaha padat karya orientasi ekspor terdampak ekonomi global,” jelas dia.
Indah menegaskan, Kemnaker melalui Permenaker yang ada dinilai seimbang dalam menghadapi tantangan pengusaha dan buruh. “Katanya Kemnaker terlalu pro pengusaha, ngga juga, kita balance,” tutup dia.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023. Dalam aturan yang ada, Kemenaker menyoroti perusahaan industri padat karya tertentu yang berorientasi pada ekspor.
Melalui beleid tersebut, Kemnaker mengizinkan pengusaha untuk memangkas gaji buruh hingga 25 persen. “Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari upah yang biasa diterima,” kata Ida mengutip Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 Pasal 8 poin satu (1).
Namun demikian, Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan, Partai Buruh dan organisasi serikat buruh tegas menolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan. Menurut dia, pemotongan gaji pada perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor melanggar ketentuan yang ada.
“Kami menolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 yang membolehkan perusahaan padat karya tertentu orientasi ekspor membayar upah 75 persen. Hal itu jelas melanggar Undang-Undang. Apabila nilai penyesuaian upah ini di bawah upah minimum, itu adalah tindak pidana kejahatan,” kata Said dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (16/3/2023).
Dia mengatakan, Permenaker yang ada jelas melanggar UU dan Peraturan Pemerintah yang telah ditandatangani Presiden. Menurut dia, kebijakan di presiden menentukan upah minimum.