Kamis 16 Mar 2023 14:54 WIB

Tiga Polisi Terdakwa Kanjuruhan: Dua Divonis Bebas, Satu Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Kontras menilai vonis buktikan dugaan sidang tragedi Kanjuruhan hanyalah sandiwara.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Andri Saubani
Suasana sidang vonis perkara tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, Jatim, Kamis (16/3/2023).
Foto: Dadang Kurnia
Suasana sidang vonis perkara tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, Jatim, Kamis (16/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Majelis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dalam perkara kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, pada 1 Oktober 2022 yang menewaskan ratusan Aremania. Majelis hakim pun memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan setelah dibacakannya vonis tersebut.

"Menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga dari jaksa penuntut umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," kata Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang yang digelar di PN Surabaya, Kamis (16/3/2023).

Baca Juga

Berdasarkan vonis tersebut, artinya ada dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan yang divonis bebas, yang dua-duanya adalah anggota polisi. Di mana sebelumnya majelis hakim juga memvonis bebas mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Bambang juga dinyatakan tidak terbukti melakukan kealpaan yang menyebabkan timbulnya korban jiwa maupun luka-luka.

"Menyatakan terdakwa Bambang Sidik Achmadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan stu, dua, dan tiga. Membebaskan terdakwa oleh kerna dari dakwaan jaksa tidak terbukti," ujarnya.

Dari tiga anggota polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut, hanya mantan Danki I Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan yang dijatuhi hukuman penjara. Hakim memvonis Hasdarmawan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Hasdarmawan disebut hakim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia serta luka-luka. Vonis yang dijatuhkan terhadap tiga terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, dimana ketiganya dituntut hukuman tiga tahun penjara.

Dari ketiga terdakwa, dua terdakwa yang divonis bebas menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara terdakwa Hasdarmawan yang divonis 1 tahun 6 bulan menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan. Sementara jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan terhadap ketiga terdakwa.

In Picture: Bermain Tarkam Imbas Dihentikannya Liga 2

photo
 

 

 

Sekjen Federasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andy Irfan menduga ada permianan yang dilakukan majelis hakim sampai menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dalam perkara tragedi Kanjuruhan. Padahal, kata dia, unsur-unsur kesengajaan dari polisi yang menembakkan gas air mata dan menimbulkan banyak korban dalam tragedi tersebut sudah terpenuhi.

"Tapi sayang sekali kayaknya hakim membuat pertimbangan yang di luar nalar kita. Secara hukum, secara keadilan, maupun secara kemanusiaan," kata Andy Irfan, Kamis (16/3/2023).

Andy Irfan mengatakan, putusan tersebut menggambarkan hakim yang menyidangkan perkara tersebut hanya menjadi alat cuci piring bagi kepolisian. Vonis tersebut juga disebutnya menjadi preseden buruk bagi sistem peradilan, dan menimbulkan keraguan bagi masyarakat yang ingin mencari keadilan.

"Putusan ini menggambarkan bahwa hakim hanya sebagai alat pencuci piring bagi polusi. Ini adalah tragedi bagi sistem peradilan kita. Ini juga tragedi bagi siapapun orang yang ingin menuntut keadilan," ujarnya.

Putusan tersebut, lanjut Andy Irfan, megaskan dugaan awal bahwa persidangan yang digelar dalam perkara tersebut hanya sandiwara. "Itu semakin mengkonfirmasi dugaan kami dari awal bahwa ini sidang sandiwara. Peradilan ini peradilan sesat," kata Andy Irfan.

Andy Irfan menyatakan, pihaknya akan mendesak jaksa untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia juga berencana membuat laporan kepada Komisi Yudisial agar memeriksa perilaku hakim dalam menjalankan hukum acara dan pertimbangan-pertimbangan dalam putusan. Andy juga berjanji akan melakukan eksaminasi publik melibatkan akademisi hukum yang berkompeten untuk menilai apakah putusan tersebut kredibel atau tidak.

"Kita juga akan mendesak polisi untuk menetapkan tersangka baru berdasarkan temuan-temuan yang kita dapatkan dalam proses persidangan dari awal sampai akhir. Kami juga akan membuat laporan utuh kepada komnasHAM terkait dugaan kejahatan HAM berangkat dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan," ujarnya.

 

photo
Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan - (infografis republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement