Rabu 15 Mar 2023 18:51 WIB

Kejagung Sebut Uang yang Dikembalikan Gregorius Plate Terkait dengan Jabatan Menkominfo

Menkominfo Jhonny G Plate hari ini kembali diperiksa di kasus korupsi proyek BTS.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate saat memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/3/2023). Kejaksaan Agung melakukan pemanggilan tehadap Johnny G Plate untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyediaan base transceiver station (BTS) BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Dalam konferensi pers tersebut, Plate enggan menyampaikan materi pemeriksaan, karena merupakan kewenangan Kejaksaan Agung. Johnny G Plate menjalani pemeriksaan sekitar 6 jam, dan meninggalkan gedung Jampidsus sekitar pukul 15.00 WIB.
Foto:

Pada hari ini, Kejagung kembali meminta keterangan Menkominfo Jhonny G Plate. Terkait tentang uang setengah miliar yang dikembalikan oleh adiknya, dan peran Gregorius, Johnny, enggan menjawab pertanyaan wartawan.  Meskipun Johnny menyempatkan waktu untuk melakukan konfrensi pers seusai diperiksa di Gedung Pidsus, menteri dari Partai Nasdem tersebut cuma menyampaikan soal normatif menyangkut proses pemeriksaan terhadapnya di penyidikan. 

“Saya sudah memberikan keterangan, dan jawaban-jawaban atas pertanyaan-pertanyaan dari aparat penegak hukum kejaksaan Republik Indonesia, dari pagi sampai siang-sore ini,” ujar Johnny.

Johnny meyakinkan, keterangan dan kesaksian yang ia sampaikan kepada tim penyidikan di Jampidsus, dapat dipertanggungjawabkan. “Keterangan-keterangan yang saya berikan, adalah keterangan-keterangan yang saya ketahui, dan yang saya pahami, dan yang menurut saya benar sebagai saksi. Dan itu telah saya lakukan dengan penuh tanggung jawab,” ujar Johnny.

“Selanjutnya, terkait dengan substansi dan materi dari proses ini, menjadi kewenangan dan domain kejaksaan. Sehingga dengan sangat menyesal, saya mohon agar rekan-rekan media memahami, bahwa saya tidak bisa melaksanakan tanya dan jawab,” sambung Johnny.

Namun begitu, kata Johnny menambahkan, kehadirannya sebagai saksi di ruang penyidikan, merupakan bentuk kewajiban hukum sebagai pembantu presiden, pun selaku warga negara. “Saya sebagai warga negara, dan menteri komunikasi dan informatika, punya kewajiban untuk selalu memenuhi panggilan Kejaksaan Agung demi penyelenggaraan hukum yang baik dan benar,” ujar Johnny.

Dugaan korupsi terkait proyek BTS 4G BAKTI Kemenkominfo terkait pembangunan dan penyediaan infrastruktur di 4.200 titik terluar wilayah Indonesia. Pembanguan dan penyediaan infrastruktur tersebut dalam proses tendernya dilakukan paket per paket.

Paket 1 di tiga wilayah; Kalimantan sebanyak 269 unit, Nusa Tenggara 439 unit, dan Sumatera 17 unit. Paket 2 di dua wilayah; Maluku sebanyak 198 unit, dan Sulawesi 512 unit. Paket 3 di dua wilayah; Papua 409 unit, dan Papua Barat 545 unit. Paket 4 juga di wilayah; Papua 966 unit, dan Papua 845 unit. 

Direktur Penyidikan Kejagung Kuntadi pernah mengungkapkan, proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G tersebut ada yang mangkrak, ada yang tak sesuai spesifikasi, bahkan fiktif, dan terjadi mark-up dalam penyusunan anggaran. Pun beberapa pembangunannya ada yang berdasarkan hasil kajian teknis palsu.

Kuntadi juga menyebut adanya permufakatan jahat untuk membuat aturan-aturan tender yang memenangkan pihak-pihak tertentu. Juga pencairan anggaran yang dimanipulasi.

Dalam penyidikan kasus ini Jampidsus sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka, dan melakukan penahanan. Anang Achmad Latief (AAL) ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika; Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); Mukti Ali (MA) yang ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment; dan Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. 

 

photo
Anatomi Bakti Kasus Kemenkominfo - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement