REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan, 3.043 pelamar prioritas satu (P1) yang belum berkesempatan mendapatkan penempatan adalah bagian dari proses yang sesuai aturan. Proses tersebut berupa proses sanggah dalam seleksi, di mana ada 3.043 pelamar P1 lain yang memiliki kriteria-kriteria penilaian yang lebih baik untuk mendapatkan penempatan tersebut.
"Ada empat poin penting yang perlu dipahami. Pertama, pembatalan yang terjadi adalah bagian dari proses sanggah dalam seleksi. Pada dasarnya yang dibatalkan hanya penempatan bukan kelulusannya," jelas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, dalam siaran pers, Selasa (14/3/2023).
Poin berikutnya yang perlu dipahami, kata dia, 3.043 pelamar yang batal mendapatkan penempatan tersebut akan tetap berstatus P1. Dengan demikian, mereka akan tetap panitia seleksi nasional (Panselnas) prioritaskan menjadi aparatur sipil negara pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (ASN PPPK).
"Ketiga, para pelamar tersebut akan otomatis diikutsertakan dalam proses seleksi tahun 2023 dengan menggunakan status P1. Keempat, pelamar tersebut tidak akan tergeser dari sekolah induknya," jelas Nunuk.
Nunuk kemudian memberikan semangat bagi para pelamar yang belum mendapatkan penempatan tersebut. Dia pun memastikan 3.043 pelamar P1 yang tidak mendapatkan penempatan tersebut untuk tidak perlu khawatir karena mereka tidak perlu mengikuti tes kembali dan hanya perlu menunggu penempatan oleh pemerintah daerah masing-masing pada 2023.
"Kepada 3.043 pelamar P1 yang akhirnya tidak mendapatkan penempatan, tidak perlu khawatir, Ibu dan Bapak tidak perlu mengikuti tes kembali dan tinggal menunggu penempatan oleh pemerintah daerah masingmasing pada tahun 2023 ini," kata dia.
Kemudian, Nunuk turut mendorong pemerintah daerah agar bersama memiliki komitmen yang tinggi dan berpartisipasi aktif. Pihaknya mengimbau pemerintah daerah yang belum mengajukan formasi sesuai kebutuhan guru untuk mengajukan formasi. "Kita semua ingin para guru mendapatkan penempatan formasi sesuai kebutuhan daerah dan memperoleh pendapatan yang layak," jelas Nunuk.
Panselnaa Penerimaan ASN PPPK telah mengumumkan hasil seleksi PPPK tahun 2022 untuk jabatan fungsional guru pada Kamis (9/3/2023). Sebanyak lebih dari 250.300 guru lulus seleksi dan mendapatkan penempatan. Pada tahun sebelumnya, terdapat lebih dari 300 ribu yang telah mendapatkan penempatan. Secara total, sudah ada lebih dari 550 ribu guru honorer yang telah menjadi guru ASN PPPK.
Nunuk mengucapkan selamat bagi para peserta yang lulus seleksi dan berharap berita baik itu dapat mendorong semangat bagi para guru untuk mengabdi dan memberikan yang terbaik bagi pendidikan Indonesia. "Kami turut berbahagia atas kelulusan Ibu/ Bapak guru. Selamat kepada para peserta seleksi yang lulus seleksi. Semoga dengan diterimanya menjadi ASN PPPK, semangat ibu-bapak bertambah untuk pendidikan terbaik bagi anak-anak bangsa,” ungkap Nunuk.