Selasa 14 Mar 2023 15:42 WIB

Pegang Banyak Jabatan, Tagar Pecat Sri Mulyani Ramai di Media Sosial

Tagar memecat Menkeu Sri Mulyani ramai di media sosial Twitter karena banyak jabatan.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Bilal Ramadhan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Tagar memecat Menkeu Sri Mulyani ramai di media sosial Twitter karena banyak jabatan.
Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Tagar memecat Menkeu Sri Mulyani ramai di media sosial Twitter karena banyak jabatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tagar untuk meminta Presiden memecat Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati ramai dibicarakan di Twitter. Hal ini menyusul kasus Rafael Alun Trisambodo yang berujung pada rangkap jabatan di jajaran Kementerian Keuangan.

Tagar muncul lantaran komentar Sri Mulyani soal dirinya yang mengaku, merangkap 30 jabatan saat wawancara dengan Kick Andy. Jabatan tersebut di antaranya sebagai ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), anggota SKK Migas, hingga Dewan Energi Nasional.

Baca Juga

"Tiga puluh posisi saya pegang saat ini. Menurut Undang-Undang negara saya tidak boleh menerima gaji lebih dari satu, tetapi ada trik juga, gaji dan honor berbeda," kata Sri Mulyani.

Warganet terkejut dengan pengakuan Sri Mulyani. Banyak yang memintanya mundur dan menjelaskan ke masyarakat mengenai hal ini. 

"Kalau saja Presiden tidak berani memecat Sri Mulyani maka dia sendiri yang harus mundur #PecatSriMulyani #PecatSriMulyani," kata salah satu pengguna Twitter, yang meramaikan tagar tersebut, seperti dikutip pada Selasa (14/3/2023).

"Pegang rangkap 30 jabatan, melanggar etika pejabat aparatur sipil negara ikut latah dalam politik. Itu semua diapresiasi dengan Kegagalan oleh publik. Tunggu apa lagi #PecatSriMulyani," kata komentar warganet.

"Yang begini patut dan layak diganti atau mundur," kata komentar lain.

Isu rangkap jabatan oleh pejabat negara menjadi perhatian publik belakangan imbas dari kekayaan tidak wajar sejumlah pejabat Kemenkeu. Sebab, rangkap jabatan membuat pejabat negara itu dapat mendapatkan penghasilan tambahan selain gaji dan tunjangan sebagai ASN.

Menurut Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), dari 243 jabatan komisaris di perusahaan pelat merah, di antaranya terdapat 95 aparatur negara yang merangkap jabatan. Mereka menjadi komisaris di badan usaha milik negara (BUMN) ataupun anak usahanya.

Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir angkat bicara terkait 39 pejabat Kemenkeu yang rangkap jabatan di BUMN. Erick mengatakan bahwa rangkap jabatan di Kementerian BUMN tidak menyalahi undang-undang.

Rangkap jabatan, menurut dia, jangan dikonotasikan jelek selama tidak ada intervensi dan menyalahi aturan yang berlaku. Erick menilai, perwakilan kementerian yang ada di BUMN menjadi penting dalam sarana pengecekan dan menjaga keseimbangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement