Ahad 12 Mar 2023 09:18 WIB

Bahas Peningkatan Keamanan Laut, Nono Sampono Temui KSAL

Sinergitas pengamanan laut sangat penting dalam upaya peningkatan keamanan laut.

Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono bertemu Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali membahas situasi keamanan laut di Gedung Utama Markas Besar Angkatan Laut (Mabesal), Cilangkap, Jakarta Timur.
Foto: DPD
Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono bertemu Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali membahas situasi keamanan laut di Gedung Utama Markas Besar Angkatan Laut (Mabesal), Cilangkap, Jakarta Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono bertemu Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali membahas situasi keamanan laut di Gedung Utama Markas Besar Angkatan Laut (Mabesal), Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat(10/3/2023) lalu.

Nono Sampono mengatakan, sinergitas pengamanan laut sangat penting dalam upaya peningkatan keamanan laut. Hal ini dikarenakan pengamanan laut tidak dapat dilakukan secara terpisah-pisah, melainkan harus melibatkan berbagai pihak yang berperan dalam menjaga keamanan perairan.

Dalam kesempatan tersebut, Nono Sampono menyampaikan pentingnya perubahan penatalaksanaan sistem keamanan laut melalui revisi terbatas UU No 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Mantan Kabasarnas ini juga menjelaskan, saat ini Indonesia dihadapkan oleh ancaman kamla mulai dari aspek tradisional sampai dengan aspek pertahanan. Namun faktanya pengelolaannya khususnya dibidang kamla masih belum efektif khususnya dalam hal sinergitas dan kewenangan pada Bakamla yang dalam menjalankan tugasnya begitu besar.

photo
Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono bertemu Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali membahas situasi keamanan laut di Gedung Utama Markas Besar Angkatan Laut (Mabesal), Cilangkap, Jakarta Timur. - (DPD)

 

Penatalaksanaan sistem keamanan laut yang terkoordinasi dan terpadu sebenarnya telah dinginkan sejak tahun 1972 melalui SKB 5 Menteri yg diperbaharui Tahun 1985. Tetapi baru diatur melalui UU nomor 32 Tahun 2014 yang diinisiasi oleh DPD RI, karena  bermunculan beberapa UU sektoral yang berakibat terjadi tumpang tindih kewenangan penegakan hukum di laut.

“Terbentuknya Undang-Undang nomor 32 tahun 2014 adalah inisiasi dari DPD RI, oleh karenanya perlu adanya penyempurnaan dalam Undang tersebut sebagai penguatan Bakamla dalam menjalankan tugasnya sebagai Indonesia Coast Guard, “jelas Nono Sampono dalam siaran pers, Ahad (12/3/2023).

Oleh karena itu penyempurnaan terhadap UU nomor 32 tahun 2014 diharapkan akan menjawab permasalahan tata laksana sistem keamanan laut selama 50 tahun ini.

Menanggapi hal tersebut, KSAL menyampaikan bahwa TNI AL akan selalu siap untuk bersinergi dan mendukung segala kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.

KSAL juga menambahkan, peningkatan sinergitas dan kombinasi patroli bersama dengan unsur-unsur maritim lain sangat diperlukan langkah komprehensif. Penyelenggaraan keamanan di laut dibutuhkan peran dan interoperabilitas dari setiap stakeholder kemaritiman.

"Hal ini perlu program berkelanjutan yang harus dijalankan antar institusi. TNI AL akan selalu siap untuk bersinergi dan mendukung segala kebijakan yang dikeluarkan pemerintah," ucapnya

Dalam pertemuan itu, turut hadir juga Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia, staf Ahli DPD Laksda TNI (Purn) Dedi Setiadi, Pangkoarmada RI Laksdya TNI Heru Kusmanto, S.E., M.M., M.Tr.Opsla, Asintel Kasal Brigjen TNI (Mar) Suaf Yanu Hardani, dan Asops Kasal Laksda TNI Denih Hendrata.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement