Sabtu 11 Mar 2023 20:19 WIB

Bank Mandiri Ambil Tindakan Hukum Setelah Nasabah Cerita Soal 300 Juta Euro

Bank Mandiri mengatakan tidak menemukan transaksi dengan dana sejumlah tersebut.

Direktur Jaringan dan Retail Banking Bank Mandiri Aquarius Rudianto (kanan) saat mencoba bertransaksi di ATM Bank Mandiri.
Foto: Dok Republika
Direktur Jaringan dan Retail Banking Bank Mandiri Aquarius Rudianto (kanan) saat mencoba bertransaksi di ATM Bank Mandiri.

REPUBLIKA.CO.ID, TOBOALI -- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra akan mengambil tindakan hukum terhadap Ivi Intan Umar Miller dan Tristyanto Andjar atas pernyataan dan informasi yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Pernyataan disebut dapat merugikan kredibilitas, reputasi dan nama baik lembaga perbankan itu.

"Tindakan ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi dan menjaga reputasi serta kepercayaan masyarakat luas kepada Bank Mandiri," kata Yusril melalui siaran pers yang diterima di Toboali, Jumat (10/3/2023).

Baca Juga

Yusril menyampaikan persoalan ini bermula ketika Ivi dan Tristyanto mengklaim adanya dana sebesar 300 juta euro miliknya yang tertahan di Bank Mandiri sejak Oktober 2019 hingga saat ini. Ia menyebut seolah Bank Mandiri dengan sengaja menahan uang tersebut.

"Perlu kami sampaikan bahwa pernyataan dan informasi tersebut mengandung pernyataan dan informasi yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya sehingga merugikan kredibilitas, reputasi, dan nama baik klien kami," kata Yusril.

Menurut Yusril, Bank Mandiri dalam menjalankan jasa keuangann selalu patuh dan mengikuti ketentuan yang berlaku, baik di bawah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta peraturan Bank Indonesia maupun peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan.

"Pernyataan Ivi dan Tristyanto terkait klaim adanya dana sebesar 300 juta euro miliknya yang tertahan di Bank Mandiri adalah pernyataan dan informasi yang tidak benar," kata Yusril.

Yusril mengatakan bahwa pernyataan dan informasi Ivi dan Tristyanto yang menyatakan dana tersebut dikirimkan melalui HSBC Hong Kong adalah tidak benar. Bank Mandiri, kata Yusril, memiliki bukti-bukti konfirmasi dari Bank HSBC Hong Kong bahwa dana sebagaimana dimaksud tidak ada dan tidak tercatat dalam sistem HSBC Hong Kong maupun HSBC Jakarta.

"Itu informasi tidak benar dan kami mencadangkan hak hukum klien kami untuk menempuh jalur hukum dalam membela kepentingan hukum klien kami," katanya.

Menurutnya, Bank Mandiri akan mengambil tindakan hukum yang diperlukan serta tindakan tegas lainnya. Ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi dan menjaga reputasi serta kepercayaan masyarakat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement