Sabtu 11 Mar 2023 16:40 WIB

Komnas HAM Dorong Penerapan UU Perlindungan Anak di Kasus Gagal Ginjal Akut

Mengingat keseluruhan korban dalam kasus gagal ginjal adalah anak-anak.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Dokter merawat pasien anak penderita gagal ginjal akut. (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Ampelsaa
Dokter merawat pasien anak penderita gagal ginjal akut. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komnas HAM mendorong Polri menindak tegas kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA). Komnas HAM mendesak Polri menerapkan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak di kasus tersebut. 

Komisioner Komnas HAM, Hari Kurniawan, merekomendasikan Polri melakukan penegakan hukum secara adil, objektif, transparan, cepat dan terukur di kasus GGAPA. Hal ini untuk memastikan terwujudnya kepastian hukum dan pemenuhan hak atas keadilan bagi seluruh pihak terutama korban.

Baca Juga

"Penegak hukum perlu mempertimbangkan penerapan pasal-pasal yang berkaitan dengan perlindungan terhadap anak dalam perkara tersebut," kata Hari dalam paparannya, Sabtu (11/3/2023). 

Aturan yang dimaksud Komnas HAM tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Mengingat keseluruhan korban dalam perkara tersebut adalah anak dan produk obat yang spesifik ditujukan kepada konsumen anak," ujar Hari. 

Selain itu, Komnas HAM meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan bagi korban dan keluarga korban. Tujuannya menjamin pemberian restitusi dan kompensasi melalui mekanisme peradilan. 

"Ini dalam rangka penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia, rasa aman, keadilan, tidak diskriminatif, dan kepastian hukum," ujar Hari.

Di sisi lain, Komnas HAM mendesak pelaku industri farmasi mematuhi seluruh ketentuan dalam produksi dan distribusi obat. Pihak industri farmasi diminta Komnas HAM memastikan seluruh produk obat terjamin dari segi keamanan, mutu dan khasiat.

"Menjamin seluruh proses bisnisnya memperhatikan prinsip-prinsip HAM dan menjamin ketidakberulangan kasus serupa di kemudian hari," ucap Hari. 

Diketahui, rekomendasi ini diperoleh Komnas HAM setelah dilakukan pemantauan situasi HAM, penerimaan pengaduan, pemantauan lapangan, permintaan keterangan (BPOM, Kementerian Kesehatan, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, perusahaan dalam bidang Industri Farmasi, ahli kesehatan).

Dari data Komnas HAM kasus GGAPA pada anak di Indonesia dari tahun 2022 sampai 5 Februari 2023 tercatat 326 kasus yang tersebar di 27 Provinsi. Adapun GGAPA disebabkan keracunan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam produk obat sirop. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement