Jumat 10 Mar 2023 18:46 WIB

KPU Tegaskan Ogah Berkompromi dengan Prima

Prima bersedia cabut gugatan perdata asal bisa ikut serta dalam pemilu 2024.

Rep: Febryan A/ Red: Teguh Firmansyah
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027 Idham Holik.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027 Idham Holik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespons pernyataan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang mau mencabut gugatan asalkan ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024. Putusan atas gugatan Prima itu diketahui memerintahkan penundaan Pemilu 2024. 

KPU RI menyatakan tidak bisa mengambil jalur kompromi dengan cara menetapkan Prima sebagai peserta Pemilu 2024. Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, Surat Keputusan (SK) terkait penetapan parpol peserta Pemilu 2024 hanya bisa diubah atau dibatalkan apabila diperintahkan putusan Bawaslu atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Baca Juga

"Sebuah keputusan itu dapat diubah apabila memang Bawaslu dan PTUN menyatakan keputusan tersebut harus diubah atau dibatalkan," kata Idham kepada wartawan, Jumat (10/3/2023). 

Idham menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada UU Pemilu. Beleid tersebut hanya memberikan kewenangan penyelesaian sengketa proses pemilu kepada Bawaslu dan PTUN, tidak ada mekanisme penyelesaian sengketa lewat jalur kompromi sebagaimana yang diminta Prima. 

Ketika ditanya apakah Prima ada berupaya berkomunikasi dengan KPU terkait usulan kompromi itu? Idham memastikan tidak ada sama sekali. Komunikasi hanya terjadi di persidangan. 

Idham menambahkan, lantaran tidak ada jalur kompromi untuk menjadikan Prima peserta pemilu, maka pihaknya akan tetap fokus menghadapi perkara tersebut lewat jalur hukum. KPU diketahui telah mengajukan banding ke PN Jakpus, guna membatalkan putusan penundaan pemilu itu.

Proses selanjutnya ada di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk memutuskan apakah menerima atau menolak banding tersebut. 

Sebelumnya, Prima menyatakan mau mencabut gugatan asalkan KPU menetapkan partai baru itu sebagai peserta Pemilu 2024. "Kalau KPU bisa memberikan hak politik kami sebagai peserta Pemilu 2024, kami akan cabut gugatan," kata Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal Haladi kepada Republika, Jumat (10/3/2023). 

Untuk mewujudkan hal itu, kata Alif, pimpinan Prima kini sedang berupaya berkomunikasi dengan pihak KPU RI. Alif menjelaskan, pihaknya mau mencabut gugatan karena sejak awal memang ingin menjadi peserta Pemilu 2024, bukan menunda pemilu. "Sejatinya kami di DPP Prima mau ikut Pemilu 2024," ujarnya. 

Polemik ini bermula ketika PN Jakpus membacakan putusan atas gugatan perdata yang dilayangkan Prima pada Kamis (2/3/2023). Prima menggugat karena merasa dirugikan oleh KPU RI dalam proses verifikasi administrasi partai politik, yang mengakibatkan partai baru itu tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. 

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dan merugikan Prima. Majelis hakim menghukum KPU untuk menghentikan tahapan Pemilu 2024 yang tengah berjalan dan mengulang tahapan pemilu sedari awal dalam kurun waktu 2 tahun 4 bulan 7 hari. Artinya, pemilu yang sejatinya digelar 14 Februari 2024 ditunda ke Juli 2025. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement