REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan mengaku belum mengetahui siapa konsultan pajak yang terafiliasi dengan mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT).
"Kami belum mengetahui karena masih disebut inisialnya saja, yang kami sendiri belum bisa simpulkan," kata Ruston dalam konferensi pers 'Sikap IKPI tentang Dugaan Peran Konsultan Pajak di Balik Kasus RAT' di Jakarta, Jumat (10/3/2023).
Namun demikian, jika memang konsultan pajak tersebut merupakan salah satu anggota IKPI, ia akan bertindak tegas lantaran IKPI memegang teguh dan terikat kepada kode etik dan standar profesi.
Langkah tegas diawali dengan pemanggilan terhadap konsultan pajak untuk mengklarifikasi. Apabila nantinya terdapat indikasi yang menyangkut pelanggaran kode etik berat terhadap konsultan pajak tersebut, pengurus pusat IKPI akan meneruskan kepada pengawas dan akan dibentuk Majelis Ad Hoc untuk 'mengadili' yang bersangkutan dengan payung kode etik IKPI.
Sanksi yang diberikan pun akan bertingkat, tergantung dari tingkat keterlibatan konsultan pajak dimaksud, mulai dari sanksi tertulis atau teguran biasa, teguran tertulis keras, pemberhentian sementara, dan pemberhentian tetap sebagai anggota IKPI.
Ruston menuturkan jika konsultan pajak diberhentikan sebagai anggota IKPI, pihaknya akan menyampaikan kepada otoritas pajak yang mengawasi untuk dicabut izinnya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang menaungi profesi konsultan pajak.
"Tetapi sejauh ini kami memang belum mendapat pemberitahuan apakah konsultan pajak itu anggota IKPI atau bukan," ucap dia.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan memeriksa enam perusahaan dan satu konsultan pajak terkait mantan pejabat pajak RAT.
"Kami sedang melakukan pemeriksaan pajak khususnya untuk menguji kepatuhan perpajakan dari wajib pajak tersebut," ungkap Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers Tindak Lanjut Penanganan Pegawai di Jakarta, Rabu (8/3).
Pemeriksaan dilakukan setelah Ditjen Pajak menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP2). Penerbitan SP2 tersebut merupakan hasil pengembangan dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Suryo menjelaskan jika terdapat potensi pajak yang masih harus dibayar atas perusahaan-perusahaan tersebut, maka ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, nantinya akan diterbitkan produk hukum sesuai dengan ketentuan, salah satunya yakni berupa ketetapan pajak. Adapun keenam perusahaan dan satu konsultan pajak yang dimaksud yakni, GTA, SKP, PHA, CC, PDA, RR, dan SCR.