REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menunda kegiatan rekonstruksi kasus penganiayaan berat terhadap Crytalino David Ozora (17 tahun) karena beberapa pertimbangan. Diantara alasannya beberapa saksi dalam kasus ini tidak bisa hadir dan juga ada pertimbangan teknis.
"Mengingat ada beberapa saksi yang berhalangan hadir serta beberapa pertimbangan teknis, maka untuk rekonstruksi kasus penganiayaan dengan tersangka MDS dan kawan-kawan, sementara kami pending," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (9/3/2023).
Semestinya rekonstruksi penganiayaan berat yang melibatkan anak dari mantan pejabat pajak itu digelar pada Kamis (9/3). Namun karena beberapa pertimbangan yang disebutkan Hengki, rekonstruksi ditunda ditunda hingga jadwal yang belum dapat dipastikan.
Hengki memastikan pihaknya akan menyampaikan jadwal rekonstruksi jika semuanya sudah terkonfirmasi. "Selanjutnya untuk pelaksanaan akan kami sampaikan pada kesempatan pertama setelah semuanya terkonfirmasi," ucap Hengki.
Sementara itu kuasa hukum David Mellisa Anggraini mengatakan bahwa orang tua korban atau keluarga korban tidak bisa menghadiri rekonstruksi kasus tersebut. Namun pihak kuasa hukum akan hadir dalam kegiatan rekonstruksi itu mewakili keluarga korban.
"Dari pihak David akan hadir diwakili kuasa hukum. Beliau (orang tua David) tidak mau meninggalkan David di rumah sakit," jelas Mellisa.