Kamis 09 Mar 2023 14:49 WIB

Terdakwa Kanjuruhan Divonis 1,5 Tahun, Dede Yusuf: Kurang Setimpal dengan Jumlah Korban

Dede Yusuf menilai vonis terdakwa Kanjuruhan tidak setimpal dengan jumlah korban.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bilal Ramadhan
Anggota MPR Fraksi Demokrat Dede Macan Yusuf Effendi. Dede Yusuf menilai vonis terdakwa Kanjuruhan tidak setimpal dengan jumlah korban.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Anggota MPR Fraksi Demokrat Dede Macan Yusuf Effendi. Dede Yusuf menilai vonis terdakwa Kanjuruhan tidak setimpal dengan jumlah korban.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf Macan Effendi menanggapi vonis 1,5 tahun kepada Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Abdul Haris. Menurutnya, vonis tersebut secara kemanusiaan tak setimpal dengan 135 korban jiwa dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

"Kelihatanya tidak berimbang, secara kemanusiaan hukuman tersebut kurang setimpal dengan jumlah korban nyawa yang diakibatkan," ujar Dede saat dihubungi, Kamis (9/3/2023).

Baca Juga

Kendati demikian, Komisi X menghormati keputusan pengadilan tersebut. Dalam hal ini hanya keluarga korban yang bisa meminta banding. "Tentu ini menjadi catatan penting bagi pengadilan peristiwa keolahragaan," ujar Dede.

"Tetap, semua harus bertanggung jawab," sambungnya.

Diberitakan, Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, satu dari lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan divonis pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara. Vonis itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul dan I Ketut Kimiarsa, saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Majelis hakim menilai Haris telah lalai hingga menyebabkan 135 korban meninggal dunia, dan 600 lebih luka-luka.

"Menyatakan Abdul Haris terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati luka dan luka sedemikian rupa," katanya.

Haris dinilai melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement