REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tengah memfinalisasi laporan soal kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA). Nantinya, rekomendasi atas kasus ini diantaranya menyasar Kemenkes dan BPOM.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan penyelidikan atas kasus GGAPA sebenarnya sudah rampung. Kini, laporan atas kasus itu sedang dibahas internal Komnas HAM.
"Sedang tahap akhir untuk penyusunan laporan," kata Atnike.
Atnike menyampaikan sedang mengecek isi laporan sekaligus memastikannya kelayakannya. Proses ini melibatkan seluruh komisioner Komnas HAM sehingga memakan waktu. Ia belum bisa membocorkan isi laporan tersebut.
"Saya belum bisa ngomong, karena kan bisa jadi di antara Komisioner masih ada pandangan 'ini belum bisa nih' perlu ada pandangan atau perlu ada tambahan," ujar Atnike.
Atnike memastikan laporan ini akan mencakup analisis fakta sekaligus rekomendasi yang ditujukan ke beberapa pihak. Mayoritas rekomendasi, lanjut Atnike menyasar lembaga pemerintah yang terkait dengan kasus tersebut.
"Ya pasti lah rekomendasinya ke Kemenkes dan BPOM, kan itu mereka termasuk institusi yang terkait dengan ini," ucap Atnike.
Sebelumnya, keluarga korban GGAPA sudah melaporkan Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan industri farmasi ke Komnas HAM sejak akhir tahun lalu. Mereka mendesak supaya kasus tersebut ditetapkan menjadi KLB. Namun sampai saat ini, belum ada tindaklanjut dari Komnas HAM.
Keluarga korban akhirnya mengajukan gugatan Class Action mewakili 25 korban ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak awal tahun ini. Penggugat dibagi menjadi tiga kelompok.
Kelompok I merupakan keluarga dari pasien yang meninggal setelah mengonsumsi obat dari PT Afi Farma Pharmaceutical Industry. Kelompok II adalah keluarga dari pasien pengonsumsi obat PT Afi Farma Pharmaceutical Industry yang masih dirawat.
Sedangkan Kelompok III yaitu keluarga dari pasien yang meninggal tetapi obat yang diberikan berasal dari PT Universal Pharmaceutical Industry.
Gugatan ini ditujukan kepada sebelas pihak, yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, PT Megasetia Agung Kimia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Kesehatan, CV Samudera Chemical, dan turut tergugat Kemenkeu.
Setelah tiga kali sidang di PN Jakpus, perkara ini makin tak jelas rimbanya. Sebab tiga kali sidang digelar, tiga kali pula tak ada hasil positif yang muncul di persidangan bagi penggugat. Tiga kali sidang yang dilakukan dalam kurun waktu dua bulan hanya berkutat di pemeriksaan berkas.
Tercatat, Kemenkes menyebutkan terdapat total 269 kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia yang tercatat per 26 Oktober 2022. Dari total angka tersebut, sebanyak 73 kasus masih dirawat, 157 kasus meninggal dunia, dan sembuh 39 kasus.