Rabu 08 Mar 2023 15:07 WIB

Rafael Alun Trisambodo Dipecat dan tak Dapat Uang Pensiun

Ada indikai upaya Rafael Alun menyembunyikan harta kekayaan dan sumbernya.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Agus raharjo
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (RAT) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (1/3/2023). KPK melakukan pemeriksaan terhadap  RAT yang merupakan orang tua dari Mario Dandy yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora untuk dimintai klarifikasi terkait laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (RAT) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (1/3/2023). KPK melakukan pemeriksaan terhadap RAT yang merupakan orang tua dari Mario Dandy yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora untuk dimintai klarifikasi terkait laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi menyatakan, Rafael Alun Trisambodo (RAT) akan dipecat sehingga tidak lagi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemecatan itu dilakukan karena mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) itu dipastikan telah melakukan pelangggaran berat.

"Kesimpulannya dari pelanggaran disiplin berat yang dilakukan, konsekuensinya dipecat dan tidak dapat pensiun," tegas Heru dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Baca Juga

Heru mengaku, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyetujui pemecatan tersebut. Menurutnya, secara substansi RAT sudah dipecat. Hanya saja secara administrasi masih diproses selama beberapa hari ke depan.

Inspektur Jenderal (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh menuturkan, dari hasil investigasi yang dilakukan terhadap RAT, ditemukan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan oleh yang bersangkutan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sebagian aset Rafael Alun pun atas nama orang yang yang terafiliasi dengannya. Ia menjelaskan, dalam menangani kasus Rafael Alun, ada tiga tim yang dibentuk. Pertama tim eksaminasi laporan harta kekayaan. Inspektorat Jenderal telah meneliti seluruh harta yang dilaporkan dan mencocokkan dengan bukti kepemilikan.

Dari hasil eksaminasi, terdapat beberapa harta yang belum didukung oleh bukti otentik kepemilikan. Dalam tim ini, Inspektorat Jenderal juga meneliti secara mendalam atas harta yang ada di media sosial, baik itu video, foto, dan lain sebagainya.

Tim kedua menelusuri harta kekayaan yang belum dilaporkan. Hasilnya, terdapat hasil usaha sewa yang tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta kekayaan, serta tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan.

"Sebagian aset juga diatasnamakan pihak terafiliasi. Pihak terafiliasi itu bisa orang tua tua, kakak, adik, teman," tegas dia pada kesempatan serupa.

Lalu tim ketiga bertugas menginvestigasi dugaan fraud atau kejahatan. Hasilnya, Rafael Alun terbukti tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan dengan tidak melaporkan LKHPN secara benar, tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak. Selain itu, Rafael Alun juga dinilai memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN.

"Tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya. Terdapat informasi lain yang mengindikasikan adanya upaya RAT menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya," tuturnya.

Dari hasil audit investasi tersebut, Itjen Kemenkeu merekomendasikan RAT dipecat. Rekomendasi itu juga telah disampaikan ke Menkeu dan sudah disetujui.

"Dalam laporan harta kekayaan juga ditemukan ada kepemilikan perusahaan-perusahaan, ini termasuk pihak terafiliasi. Maka kami Inspektorat Jenderal juga telah merekomendasikan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pemeriksaan kepatutan perpajakan terhadap beberapa wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement