Rabu 08 Mar 2023 05:25 WIB

LBH GP Ansor Minta Pihak Mario Dandy untuk Sementara Waktu tak Jenguk Korban D

"Kami menjaga perasaan Jonathan sebagai orang tua," kata Ainul Yakin.

Ketua pimpinan wilayah GP Ansor DKI Jakarta Muhammad Ainul Yakin alhafidz
Foto: Dok Republika
Ketua pimpinan wilayah GP Ansor DKI Jakarta Muhammad Ainul Yakin alhafidz

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor meminta pihak tersangka penganiayaan oleh anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Mario Dandy Satriyo (MDS), untuk sementara waktu tidak menjenguk korban D. LBH GP Ansor menegaskan, kasus yang menimpa D bukanlah kasus yang bisa diselesaikan lewat jalur mediasi.

"Kami menjaga perasaan Jonathan sebagai orang tua, sebaiknya jangan dulu," kata Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor DKI Jakarta Muhamad Ainul Yakin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/3/2023).

Baca Juga

Ainul Yakin menyarankan lebih baik pihak Mario baik keluarga maupun kuasa hukum untuk berdoa di luar ruangan atau tempat lain saja. Menurut dia, pihaknya tengah fokus merawat D yang masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan.

"Ya, saran kami jangan dulu, nanti aja. Tunggu D sudah enakan," katanya.

Dalam kesempatan berbeda, paman korban, Rustam Hatala menyampaikan kondisi terkini D yang semakin menunjukkan hasil positif tiap harinya. Kondisi David sekarang sudah sering membuka mata dan terus menunjukkan respons.

"Cuma belum sadar sepenuhnya," ujar Rustam.

Namun, ketika membuka mata dan melakukan kontak dengan orang lain, D belum bisa mengenali yang mengajaknya berkomunikasi. Kendati demikian, menurut Rustam, D sudah bisa menunjukkan emosinya yang diketahui dapat dilihat dari Twitter ayah D, Jonathan Latumahina, yakni @seeksixsuck pada Selasa.

"Kemarin dia masih menunjukkan emosionalnya,dia jadi kayak ada kemarahan yang keluar," ujarnya.

Polda Metro Jaya mulai Kamis (2/3/2023) mengambilalih penanganan kasus penganiayaan di Pesanggrahan dengan korban D (17) oleh tersangka MDS (20) dan S (20). Kasus ini semula ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

"Dalam rangka untuk optimalisasi pelaksanaan penyidikan dan efisiensi dari penyidikan ini. Hari ini kami tarik ke Polda Metro Jaya," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi di Jakarta.

Hengki menjelaskan, kasus tersebut diambilalih dengan alasan untuk mempermudah proses penyidikan. "Sebab, pengusutan kasus tersebut memerlukan langkah kolaborasi dengan stakeholder (pemangku kepentingan) terkait," katanya.

 

photo
Pasal Sangkaan untuk Mario Dandy Berubah - (Infografis Republika)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement