Selasa 07 Mar 2023 16:36 WIB

Warga Tanah Merah: Kami Bayar Pajak!

Warga tanah merah mendapatkan IMB kawasan ketika era gubernur Anies.

Rep: Eva Rianti/ Red: Teguh Firmansyah
Bantuan untuk para korban di kawasan permukiman Tanah Merah yang terdampak kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta terus mengalir.
Foto: Dok. Web
Bantuan untuk para korban di kawasan permukiman Tanah Merah yang terdampak kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta terus mengalir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga Tanah Merah yang menjadi korban kebakaran depo Pertamina Plumpang, Koja, Jakarta Utara mengungkapkan, izin mendirikan bangunan (IMB) yang didapat telah sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Mereka mengaku juga membayar pajak atas izin tersebut.

Beleid tersebut yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang.

Baca Juga

"Memang dasarnya dari Perda Nomor 7 Tahun 2010. Perda itu kan produk politik yang di DPRD, dasar hukumnya. Jadi terkait soal bangunan gedung itu dasarnya," ujar Ketua Forum Tanah Merah Muhammad Huda, Selasa (7/3/2023).

Warga Tanah Merah diketahui mendapatkan IMB kawasan dari Pemprov DKI Jakarta era Anies Baswedan pada 16 Oktober 2021 lalu. Pemberian IMB tersebut merupakan janji politik Anies saat kampanye pada Pilkada 2017. IMB kawasan itu diberikan kepada RW 08, RW 09, RW 10, dan RW 11 Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja.

"Dengan adanya IMB kami membayar pajak akhirnya, pemasukan juga buat DKI Jakarta, dari retribusi yang dikeluarkan oleh warga Kampung Tanah Merah. Jadi kalau memang ditarik-tarik soal lahan, enggak ketemu-ketemu," jelasnya.

Pembahasan mengenai IMB yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta era Anies Baswedan menjadi salah satu perkara yang disorot dalam kasus kebakaran depo Pertamina Plumpang, Koja, Jakarta Utara yang menewaskan belasan orang pada Jumat (3/3/2023). Legislator menilai bahwa pemberian IMB itu membuat kelegalitasan tempat tinggal warga menjadi semakin blunder.

"IMB itu sebenarnya tidak ada urusannya dengan kepemilikan lahan. Harusnya ada acuannya (penerbitan IMB), ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Ini yang saya enggak tahu kenapa Pak Anies mengeluarkan IMB, apa memang mungkin ketidaktahuannya pada saat itu," kata Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah, Selasa (7/3/2023).

Sementara itu, Pemprov DKI menjelaskan bahwa pemberian IMB tersebut hanya untuk pemenuhan kebutuhan dasar warga. Dengan kata lain, artinya IMB bukanlah bentuk legalitas kepemilikan tanah atau lahan.

"IMB yang pernah diberikan sebenarnya semata hanya dukungan supaya kebutuhan layanan dasar di sana bisa terpenuhi, misalnya air bersih, air minum, dan aksesibilitas jalan untuk mobilitas ekonomi," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, Sarjoko.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement