Selasa 07 Mar 2023 13:53 WIB

Status Tanah Merah, dari KTP Pemberian Jokowi dan IMB Hadiah Anies

Pemberian IMB di era Anies dinilai semakin membuat ruwet masalah di tanah merah.

Rep: Eva Rianti/ Red: Teguh Firmansyah
Polisi menggunakan anjing K-9 untuk mencari korban kebakaran depo Pertamina Plumpang di kawasan Rawa Badak, Jakarta, Sabtu (4/3/2023). Polda Metro Jaya menurunkan anjing K-9 untuk membantu pencarian korban yang masih tertimbun reruntuhan bangunan pasca kebakaran depo Pertamina Plumpang.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Polisi menggunakan anjing K-9 untuk mencari korban kebakaran depo Pertamina Plumpang di kawasan Rawa Badak, Jakarta, Sabtu (4/3/2023). Polda Metro Jaya menurunkan anjing K-9 untuk membantu pencarian korban yang masih tertimbun reruntuhan bangunan pasca kebakaran depo Pertamina Plumpang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembahasan mengenai izin mendirikan bangunan (IMB) yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta era Anies Baswedan menjadi salah satu perkara yang disorot dalam kasus kebakaran depo Pertamina Plumpang, Koja, Jakarta Utara yang menewaskan belasan orang pada Jumat (3/3/2023).

Legislator menilai, pemberian IMB itu membuat kelegalitasan tempat tinggal warga menjadi semakin blunder.

Baca Juga

"IMB itu sebenarnya tidak ada urusannya dengan kepemilikan lahan. Harusnya ada acuannya (penerbitan IMB), ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Ini yang saya enggak tahu kenapa Pak Anies mengeluarkan IMB, apa memang mungkin ketidaktahuannya pada saat itu," kata Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah, Selasa (7/3/2023). Anies diketahui memberikan IMB kepada warga Tanah Merah pada 16 Oktober 2021 lalu.

Menurut pendapat Ida, IMB yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta seharusnya memang menunjukkan warga yang bertempat tinggal di lokasi terkait sudah diakui resmi. Namun, dia menyangsikan pemahaman Pemprov DKI Jakarta mengenai status lahan yang ditempati warga.

"Kalau IMB-nya dikeluarkan pemda secara resmi kan tidak ilegal status bangunannya. Cuma memang yang menerbitkan IMB-nya saja seharusnya memang mempelajari betul lahan tersebut," katanya menerangkan. 

Sementara itu, anggota DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengungkapkan, status warga di lahan -yang diklaim milik Pertamina itu- tetap ilegal. Dia menjelaskan runtutan sejarah status warga Kampung Tanah Merah dari zaman eks Gubernur Fauzi Bowo hingga eks Gubernur Anies Baswedan.

"Yang kita tahu, status lahan milik Pertamina. Maka urutannya kalau kita lihat Tanah Merah mesti dilihat benang merahnya dari jauh-jauh," ujar Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI tersebut.

Pada zaman kepemiminan Fauzi Bowo (2007-2012), Gembong menyebut Fauzi Bowo tidak mau mengakomodir warga karena memang status lahannya milik Petamina. Lalu, pada zaman kepemimpinan Joko Widodo (2012-2014), diakomodir mengenai status kependudukan warga Kampung Tanah Merah. Hal itu berkaitan dengan janji kampanyenya.

"Masuklah Pak Jokowi yang mengakomodir, tapi Pak Jokowi mengakomodir status administrasi kependudukannya (KTP), bukan status kepemilikan. Kalau soal kepemilikannya, Pak Jokowi tidak merekomendasikan, tetapi administrasi kependudukannya, pemerintah daerah harus mengakui mereka bahwa mereka berada di situ, maka agar mereka tidak bercerai-berai tempat tinggal dan administrasi domisili, beliau bentuklah RT/RW dan administrasi kependudukan," jelasnya.

Pada era Basuki Tjahaja Purnama (2014-2017) atau Ahok diketahui juga tidak melakukan langkah mengakomodir warga ihwal kepemilikan lahan. Sementara itu, pada zaman Anies Baswedan (2017-2022), Gembong menyebut titik awal semakin ruwetnya permasalahan legalitas warga Kampung Tanah Merah karena memberikan IMB sementara sebagai janji kampanyenya.

"Zamannya Anies, dia melegalkan itu tapi yang dilegalkan hanya di atasnya (bangunan) kan bukan status kepemilikannya. Pertanyaan berikutnya, mereka (warga) diberikan IMB, kemudian status tanahnya punya orang lain, bagaimana statusnya? Jadi sebetulnya carut marutnya di ujung ini, sehingga ketika masyarakat sudah dapat IMB seolah-olah menjadi milik mereka," ungkapnya.

Saat ditegaskan lebih lanjut, antara legal dan ilegal, Gembong menyebut statusnya hingga saat ini tetap ilegal. "Kalau bicara statusnya, seperti yang disampaikan (ilegal). Meski sudah menempati berpuluh-puluh tahun yang ditempati bukan tanah negara, tapi asetnya Pertamina. Pertamina kan bukan tanah negara, mungkin pemahaman masyarakat berbeda karena itu dianggap tanah Pertamina, maka dianggap tanah negara," jelasnya.

Terpisah Pemprov DKI menjelaskan, pemberian IMB tersebut hanya untuk pemenuhan kebutuhan dasar warga. Dengan kata lain, artinya IMB bukanlah bentuk legalitas kepemilikan tanah atau lahan. 

"IMB yang pernah diberikan sebenarnya semata hanya dukungan supaya kebutuhan layanan dasar di sana bisa terpenuhi, misalnya air bersih, air minum, dan aksesibilitas jalan untuk mobilitas ekonomi," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, Sarjoko, Selasa (7/3/2023). 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement