Senin 06 Mar 2023 22:35 WIB

Koalisi Masyarakat Endus Pelanggaran Profesionalisme Hakim di Putusan Penundaan Pemilu

Koalisi pun melaporkan tiga hakim pemutus perkara itu ke Komisi Yudisial (KY).

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (kiri) berjalan keluar usai menyampaikan paparan saat konferensi pers terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) di Nusa Dua, Badung, Bali, Kamis (2/3/2023) malam. Ketua KPU RI mengatakan memastikan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintah untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. Namun, KPU menegaskan akan tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024.
Foto: Amtara/Nyoman Hendra Wibowo
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (kiri) berjalan keluar usai menyampaikan paparan saat konferensi pers terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) di Nusa Dua, Badung, Bali, Kamis (2/3/2023) malam. Ketua KPU RI mengatakan memastikan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintah untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. Namun, KPU menegaskan akan tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Kawal Pemilu Bersih mensinyalir adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) hingga menyebabkan lahirnya putusan penundaan Pemilu 2024 dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Koalisi pun melaporkan tiga hakim pemutus perkara itu ke Komisi Yudisial (KY). 

Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, Saleh Al Ghifari, menyebut ada indikasi pelanggaran profesionalitas dari putusan itu. Menurutnya, majelis hakim seharusnya mendasarkan pelaksanaan tugasnya dengan pengetahuan luas. Tapi dalam perkara ini, Majelis Hakim mengabaikan konstitusi yang mewajibkan Pemilu dilaksanakan 5 tahun.

Baca Juga

"Walupun tadi sudah disinggung juga soal  irisan dengan teknis yudisial, dengan pertimbangan hukum, dan independensi, tapi menurut kita ini sangat-sangat jauh melenceng. Nah ini kita wajib mencurigai, apakah disini ada dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku," kata Saleh kepada wartawan di kantor KY, Senin (6/3/2023). 

Saleh juga menuding hakim PN Jakpus gagal menyerap nilai yang ada di masyarakat dalam memutus perkara ini. Ia meyakini mayoritas masyarakat ingin pemilu tetap digelar sesuai jadwal atau lima tahun sekali. 

"Berkaitan dengan hakim harus melandaskan tindakannya dari nilai-nilai hukum dan luhur yang ada di masyarakat," ujar Saleh. 

 

 

Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih lainnya, Ihsan Maulana menegaskan pentingnya KY untuk menindaklanjuti laporan ini. Ia menyatakan tidak ada mekanisme hukum apa pun untuk menunda pelaksanaan Pemilu.

"Nah ketika ada putusan PN Jakpus yang menunda pemilu itu jelas bertentangan dengan UUD dan juga UU Pemilu," ucap Ihsan.

Ihsan juga berharap langkah tegas KY akan mencegah upaya penundaan pemilu lewat jalur pengadilan. Pasalnya, suara penundaan pemilu berkali-kali digelorakan tokoh nasional. 

"Ini menjadi titik akhir supaya publik supaya pihak-pihak tidak kembali menyuarakan soal penundaan pemilu, kita tahu tahapan sudah mulai berjalan dan kami berharap putusan KY menjadi salah satu pembelajaran bagi siapa pun, termasuk proses banding yang dilakukan bahwa proses penundaan pemilu bukan pada koridor sebagaimana yg terjadi hari ini," ucap Ihsan. 

Sebelumnya, PN Jakpus memutuskan menerima gugatan yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) pada Kamis (2/3/2023). Lewat putusan itu, Majelis Hakim berpendapat agar Pemilu 2024 ditunda. 

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," tulis putusan yang dikutip Republika, Kamis (2/3/2023). 

Gugatan dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. itu menjadikan KPU sebagai tergugat. Gugatan ini diajukan sejak 8 Desember 2022 oleh Prima. Majelis hakim memutuskan menolak eksepsi KPU yang menganggap gugatan Prima kabur atau tidak jelas. 

"Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan. 

 

photo
Poin Putusan PN Jakpus Terkait Penundaan Pemilu - (infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement