REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengusulkan kepada Polri untuk mempercepat Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa dan para perwira lainnya terkait kasus narkoba.
"Ini untuk menjaga marwah Polri di tengah masyarakat. Dengan tetap memegang azas praduga tak bersalah, Propam Polri perlu mempercepat sidang KKEP tanpa harus menunggu vonis hakim," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (6/3/2023).
Pemerhati kepolisian ini mengatakan sidang kepemilikan nakoba yang melibatkan Teddy Minahasa dan kawan-kawan mendapat sorotan masyarakat hingga menimbulkan persepsi liar.
Atas situasi tersebut, Polri perlu mempertimbangkan Sidang KKEP agar status mereka menjadi jelas. "Jika terdakwa nantinya keberatan dengan putusan KKEP Polri, mereka kan masih memiliki hak untuk mengajukan banding," kata dosen Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
Selain itu, Edi Hasibuan meminta Polri perlu mendalami berbagai fakta baru yang muncul dalam persidangan untuk memastikan apakah keterangan para terdakwa dalam persidangan itu dapat dibuktikan kebenarannya.
Teddy Minahasa kini menjadi terdakwa kasus peredaran narkoba dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Selain Teddy, anggota Polri yang didakwa dalam perkara yang sama adalah mantan Kapolres BukittingiSumbar AKBP Doddy Prawiranegara, mantan Kapolsek KalibaruJakarta Kompol Kasranto, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok Aiptu Janto Situmorang, dan anggota Polres Metro Jakarta Barat Aipda Achmad Darmawan.
Para tersangka didakwa mengedarkan lima kilogram sabu-sabu yang berasal dari barang bukti 40 kilogram sabu-sabu yang diungkap Polres Bukittinggi. Sabu-sabu yang akan dimusnahkan diganti dengan tawas.