Senin 06 Mar 2023 13:24 WIB

Kasusnya Segera Disidangkan, Haris Azhar: Dengan Senang Hati Meladeni

Haris Azhar sebut dengan senang hati meladeni kasusnya yang segera disidangkan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Direktur Lokataru Haris Azhar (kanan) didampingi kuasa hukum tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta. Haris Azhar sebut dengan senang hati meladeni kasusnya yang segera disidangkan.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Direktur Lokataru Haris Azhar (kanan) didampingi kuasa hukum tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta. Haris Azhar sebut dengan senang hati meladeni kasusnya yang segera disidangkan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas Perkara kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sudah pada tahap 2.

Rencananya, dua tersangka Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), dan Fatia Maulidiyanti serta barang bukti hari ini diserahkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.

Baca Juga

"Kenapa saya bilang dengan senang hati? Kami biasa ngurus kasus seperti ini. Kami akan menggunakan prosesi itu kalau memang dijalankan untuk membuktikan dan mengajarkan kepada publik bagaimana cara melawan yang baik," kata Haris Azhar, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (6/3/2023).

Namun, Haris mengakui kemungkinan pihaknya kalah oleh rezim pemerintah. Hanya saja, pihaknya tetap akan menjalankan semua proses ini dengan cara yang baik. Tentunya dengan bukti tambahan dan saksi yang juga sudah cukup banyak di persidangan nanti. Karena itu, pihaknya dengan senang hati akan memanfaatkan media publik atau forum publik, yaitu pengadilan.

"Justru makin membuktikan dan menunjukkan apa poin yang kami sampaikan dan kami kritik tersebut," ujar Haris Azhar. 

Kemudian dengan pihaknya dan banyaknya lembaga yang tidak mau disidangkan, Haris Azhar menegaskan, bukan berarti takut menghadapi persidangan nanti. Pihaknya hanya menganggap bahwa negara tidak boleh dan tidak bisa menggunakan kekuasaannya ketika dikritik oleh publik oleh masyarakat dan kelompok advokasi, kemudian menggunakan kekuasaannya.

"Itu artinya negara atau pejabat atau pemerintah antikritik. Tapi, kalau dipaksakan kami dengan senang hati meladeni itu, karena itu semakin menunjukan membuktikan bahwa apa yang kami kritik selama ini," kata Haris Azhar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement