Jumat 03 Mar 2023 20:06 WIB

Kronologi Gugatan Partai Prima Hingga Putusan PN Jakpus Instruksikan KPU Tunda Pemilu

Putusan PN Jakpus yang menerima gugatan Partai Prima telah memicu kegaduhan.

Rep: Febryan A/ Red: Andri Saubani
Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Agus Jabo Priyono (ketiga kiri) bersama Sekjen PRIMA Dominggus Oktavianus Tobu Kiik (ketiga kanan) menyampaikan konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/3/2023). Prima mengeklaim materi gugatan partainya yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bukan merupakan sengketa pemilu melainkan menggugat KPU atas perkara perbuatan melawan hukum yang menghambat hak politik partainya serta meminta tahapan Pemilu 2024 diulang.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Agus Jabo Priyono (ketiga kiri) bersama Sekjen PRIMA Dominggus Oktavianus Tobu Kiik (ketiga kanan) menyampaikan konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/3/2023). Prima mengeklaim materi gugatan partainya yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bukan merupakan sengketa pemilu melainkan menggugat KPU atas perkara perbuatan melawan hukum yang menghambat hak politik partainya serta meminta tahapan Pemilu 2024 diulang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024, membuat publik gaduh. Bahkan, putusan tersebut dicurigai merupakan pesanan dari kelompok yang sejak lama ingin menunda pemilu demi mewujudkan wacana perpanjangan masa jabatan presiden. 

Putusan atas gugatan perdata yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) itu tidak muncul begitu saja. Semua bermula ketika KPU RI pada 14 Oktober 2022 menyatakan Prima tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024, karena tidak memenuhi syarat administrasi. 

Baca Juga

Prima tidak terima dengan keputusan KPU itu karena merasa partainya memenuhi semua syarat administrasi, termasuk syarat keanggotaan. Prima lantas menggugat keputusan KPU RI itu ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI pada 17 Oktober 2022. 

Hasilnya, Bawaslu RI memenangkan Prima dan memerintahkan KPU RI melakukan verifikasi administrasi ulang terhadap partai baru tersebut. KPU RI lantas melaksanakan perintah itu dengan cara mempersilahkan Prima menyerahkan perbaikan berkas selama satu pekan pada pertengahan November. 

Pada 18 November, KPU RI mengumumkan hasil verifikasi administrasi ulang Prima. Ternyata, KPU kembali menyatakan Prima tidak memenuhi syarat administrasi. Terang saja, Prima tak terima. Mereka mengajukan gugatan kembali ke Bawaslu, tapi ditolak karena perkaranya sudah pernah diproses. 

Prima tidak berhenti begitu saja berjuang agar bisa ikut pemilu untuk pertama kalinya. Prima mengambil langkah hukum lanjutan dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 30 November, yang teregister dengan nomor 425/G/2022/PTUN.JKT. Mereka meminta PTUN membuat putusan yang memerintahkan KPU RI menetapkan Prima sebagai peserta Pemilu 2024. 

Namun, PTUN Jakarta pada 8 Desember 2022 menyatakan tidak menerima gugatan Prima tersebut. PTUN menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena objek sengketanya adalah Berita Acara (BA) hasil verifikasi administrasi, bukan Surat Keputusan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024. 

Masih pada 8 Desember, Prima mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tergugat dalam perkara perdata ini adalah KPU RI. Dalam petitumnya, Prima meminta agar KPU RI dinyatakan melakukan PMH. Partai yang identik dengan warna biru ini juga meminta agar KPU RI dihukum menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan mengulang tahapan pemilu sedari awal. 

Sementara gugatan di PN Jakpus itu berproses, Prima juga menyusun rencana untuk mengajukan gugatan kembali ke PTUN Jakarta. Mereka pun menanti KPU menetapkan partai politik peserta pemilu 2024 agar surat keputusannya bisa dijadikan objek sengketa. 

Selama proses penantian itu, Prima berulang kali menggelar aksi demonstrasi di Kantor KPU RI, Jakarta. Mereka menuntut agar tahapan pemilu dihentikan sementara sampai kerja-kerja KPU diaudit menyeluruh, termasuk penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU diaudit. Penggunaan Sipol dianggap merugikan Prima karena sering eror dan tidak akurat selama proses verifikasi administrasi. 

Pada 14 Desember 2022, KPU RI menetapkan 23 partai politik sebagai peserta Pemilu 2024. Tentu saja Prima bukan salah satu di antaranya. 

Prima lantas mengajukan gugatan kembali ke PTUN Jakarta dengan objek sengketa SK Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024. Gugatan yang diajukan pada 26 Desember itu terdaftar dengan nomor 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT. Prima meminta PTUN Jakarta membatalkan SK penetapan tersebut dan memerintahkan KPU RI menetapkan Prima sebagai peserta Pemilu. Namun, PTUN menolak gugatan Prima. 

Pada titik ini, Prima sebagian kalangan berkesimpulan bahwa Prima sudah sah gagal menjadi peserta Pemilu 2024. Sebab, semua jalur hukum penyelesaian sengketa proses pemilu sebagaimana diatur dalam UU Pemilu (via Bawaslu dan PTUN) sudah ditempuh Prima. Publik saat itu tidak menyadari bahwa Prima sedang mengajukan gugatan lain di PN Jakpus. 

Hingga akhirnya PN Jakpus membacakan putusan pada Kamis (2/3/2023) kemarin, barulah publik heboh. PN Jakpus ternyata mengabulkan gugatan Prima untuk seluruhnya. Majelis hakim dalam putusannya menyatakan KPU RI melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). 

Majelis hakim menghukum KPU RI untuk menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan mengulang tahapan pemilu sedari awal dalam kurun waktu 2 tahun 4 bulan 7 hari sejak putusan dibacakan. Artinya, pemilu yang sejatinya digelar 14 Januari 2024 ditunda menjadi Juli 2025. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement