Jumat 03 Mar 2023 13:55 WIB

Penyidik Sebut Mario Beri Keterangan Palsu Soal Penganiayaan David

Perubahan pasal yang menjerat Mario didasarkan pada bukti baru.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo dihadirkan dalam rilis yang digelar Kepolisian di Polres Jakarta Selatan.
Foto: Ali Mansur/Republika
Tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo dihadirkan dalam rilis yang digelar Kepolisian di Polres Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mario Dandy Satriyo (20 tahun), anak pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo disebut memberikan sejumlah keterangan palsu dalam kasus penganiayaan terhadap David (17 tahun). Mario mengaku, terjadi perkelahian antara dirinya dan korban, tetapi pada BAP terbaru Mario merencanakan penganiayaan.

"Di awal BAP, pelaku mengaku perkelahian, lalu bukti digital kami temukan bahwa dari bukti tersebut keterangan awal ada kebohongan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga

Hengki menambahkan, sejumlah keterangan palsu itu diketahui setelah adanya perbedaan antara keterangan Mario dengan alat bukti baru. Adapun alat bukti baru tersebut diantaranya rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian, chat WhatsApp, lalu rekaman video yang ada di handphone.

Kemudian dengan adanya alat bukti baru tersebut, menurut Hengki, konstruksi pasal terhadap tersangka Mario dan tersangka Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19 tahun). Kini Mario dijerat dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1 subsider pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP juncto pasal 76c juncto 80 Undang-undang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Itu untuk MDS," kata Hengki menegaskan.

Sementara tersangka Shane, Pasal 355 ayat 1 KUHP  juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau 76c juncto 80 Undang-undang perlindungan anak.

Selain itu alat bukti baru itu juga mengubah status AG (15 tahun) dari saksi menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak. Sehingga AG dijerat dengan 76C juncto pasal 80 Undang-undang perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 KUHP  juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP. 

"Jadi anak yang di bawah umur itu tidak boleh disebut tersangka," kata Hengki menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement