REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretariat DJBC telah melakukan klarifikasi awal terhadap ED (Eko Darmanto).
“Berdasarkan perintah pimpinan, untuk memudahkan pemeriksaan terhadap Sdr ED (Eko Darmanto), yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta terhitung mulai tanggal 2 Maret 2023,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/3/2023).
Nirwala menambahkan bahwa pemeriksaan lebih lanjut terkait hal tersebut akan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan. “Kami ucapkan terima kasih atas perhatian masyarakat yang turut serta menjaga Bea Cukai agar menjadi lebih baik,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan RI (Wamenkeu), Suahasil Nazara, telah menyampaikan pernyataan terkait proses pemeriksaan pegawai Kementerian Keuangan atas laporan masyarakat berinisial ED. Hal tersebut ia sampaikan dalam konferensi pers yang digelar oleh Kementerian Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (1/3/2023).