Kamis 02 Mar 2023 20:55 WIB

Megawati Tolak Segala Upaya Penundaan Pemilu 2024

PDIP mendukung KPU ajukan banding atas putusan PN Jakpus.

Rep: Nawir Arsyad Akbar, Rizky Suryarandika, Febryan A/ Red: Andri Saubani
Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri. Megawati menegaskan menolak segala upaya penundaan pemilu. (ilustrasi)
Foto:

Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menjelaskan, gugatan yang diajukan Partai Prima adalah gugatan perbuatan melawan hukum (PMH). Sebab, Partai Prima dirugikan secara perdata, tetapi tidak demikian dengan partai lain.

"Terhadap surat keputusan KPU seharusnya diperiksa dan diputus oleh PTUN. Bukan wilayah PN (Pengadilan Negeri)," ujar Mardani lewat pesan singkat, Kamis.

Tegasnya, tahapan pemilihan umum (Pemilu) sudah berjalan dan tidak bisa diinterupsi karena persoalan satu partai politik. Adapun soal putusan pemilu  berjalan atau tunda adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Oleh karena itu putusan ini tidak menghalangi KPU melaksanakan tugasnya melanjutkan tahapan pemilu hingga diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024," ujar Mardani.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, putusan PN Jakpus memerintahkan KPU RI menunda pelaksanaan Pemilu 2024 adalah keputusan yang melampaui kewenangannya. Sebab, pengadilan negeri tidak punya wewenang memutuskan menunda pemilu.

Karena itu, putusan tersebut tidak bisa dijadikan landasan untuk menunda Pemilu 2024. "Putusan itu tidak bisa (dijadikan landasan untuk menunda pemilu). Sebab, penyelenggaraan pemilu 5 tahun sekali itu adalah perintah konstitusi pasal 22 E Ayat 1 UUD 1945," kata Feri kepada wartawan, Kamis (2/3/2023). 

"Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi saja tidak bisa menabrak ketentuan ini, apalagi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," imbuhnya. 

Menurut Feri, PN Jakpus telah membuat putusan terkait persoalan yang bukan wewenangnya dan bukan pula yurisdiksinya. "Kalau PN diberikan wewenang untuk membatalkan penyelenggaraan pemilu bersifat nasional, bayangkan itu artinya PN Fakfak, Padang Pariaman, Padang, Jambi, dan PN PN lainnya bisa menunda pemilu yang sifatnya nasional," ujarnya. 

Karena itu, Feri menilai putusan PN Jakpus tersebut tidak masuk akal. Dia menilai, putusan tersebut harus segara dibatalkan.

"Putusan ini semestinya harus segera dibatalkan dan tidak bisa dianggap sebagai putusan peradilan karena bukan menjalankan yurisdiksinya," kata Feri. 

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) juga menilai, PN Jakpus telah melanggar konstitusi karena memutuskan menunda pelaksanaan Pemilu 2024. Sebab, Pasal 22 E UUD 1945 mengatur bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. 

Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini mengatakan, putusan pengadilan tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. "PN yang memerintahkan penundaan pemilu sampai 2025 merupakan pelanggaran terbuka terhadap amanat konstitusi," kata Titi kepada wartawan, Kamis (2/3/2023). 

Menurut Titi, putusan PN Jakpus yang memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024 selama dua tahun empat bulan itu aneh, janggal, dan mencurigakan. PN Jakpus tidak hanya membuat putusan yang bertentangan dengan konstitusi, tapi juga mengadili perkara yang bukan wewenangnya. 

Titi mengatakan, dalam sistem penegakan hukum pemilu, tidak dikenal mekanisme perdata melalui Pengadilan Negeri untuk menyelesaikan keberatan dalam pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu. Saluran yang bisa tempuh partai politik hanya melalui pengajuan sengketa di Bawaslu dan upaya hukum terakhir di PTUN. 

Sistem penegakan hukum pemilu tersebut diatur secara eksplisit dalam Pasal 470 dan 471 UU Pemilu. "Jadi bukan kompetensi PN Jakpus untuk mengurusi masalah ini apalagi sampai memerintahkan penundaan Pemilu ke 2025," kata Titi.

 

photo
Tiga Parpol Berpeluang Menang di Pemilu 2024 - (infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement