REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Puspom Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyerahkan kendaraaan yang terjaring operasi penggunaan plat dinas TNI palsu, kepada Propam Sub Bid Polda Metro Jaya. Sebelumnya, mereka melakukan penertiban penggunaan plat dinas milik TNI pada Rabu (1/3/2022).
“Hasil dari Patroli ini adalah bagian dari prosedur dan intruksi dari Panglim TNI," kata Kepala Satuan Penegakkan Hukum Pengawalan dan tatatertib (Kasatgakkum Waltatib),Letkol Laut (PM) Anwar Rahman, dalam siaran pers, Kamis (2/3/2023).
Dijelaskannya, penegakkan hukum dengan melakukan penindakan, penertiban oleh Puspom TNI ini didasari Peraturan Panglima TNI No. 14 Tahun 2021 tentang organisasi dan tugas Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia. Kemudian, Keputusan Panglima TNI. Nomor : Kep/200/III/2017 tanggal 16 Maret 2017,tugas dan fungsi kepolisian militer di lingkungan TNI.
“Serta Surat Perintah Danpuspom TNI Nomor Sprint/452/XII/2022 tentang Gaktib Puspom TNI. Danpuspom TNI Laksamana Muda TNI Edwin, S.H., M.Han., M.H. menyampaikan, dalam melaksanakan tugas penegakan hukum dan penertiban kendaraan plat dinas Mabes TNI sudah sesuai prosedur. Perintah langsung Panglima TNI dalam penertiban Plat Dinas TNI,” papar Anwar.
Ada dua kendaraan yang berhasil diamankan karena penyalahgunaan plat nomor TNI palsu. Masing-masing berupa Toyota Fortuner dengan noreg palsu 82194-00 sertaToyota Inova noreg palsu 77177-00.
Anwar menegaskan, kendaraan pelanggar yang dimaksud sudah di serahterimakan dengan Propam Polda Metro Jaya, dalam hal ini ke Sub bid Provos. "Dari Puspom TNI di hadiri oleh saya selaku Kasat Gakkum Waltatib dan Ka Unit I. Tipidmilum, Letkol Laut (PM) Ihwan Sukowati," ungkapnya.