REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI sejak beberapa waktu lalu, gencar melakukan penertiban penggunaan pelat milik TNI. Razia penertiban ini akan dilakukan secara rutin.
Kasat Gakkum Puspom TNI Letnan Kolonel (Letkol) Anwar mengatakan, penertiban ini dilakukan atas perintah panglima TNI. Namun, mereka akan menggunakan cara yang humanis dalam pelaksanaannya.
"Dalam pelaksanaannya kita akan bersikap tegas. Berpegang pada prosesdur yang berlaku dengan pendekatan yang humanis,” kata Anwar, dalam keterangan persnya, Kamis (16/2/2023).
Penertiban penyalahgunaan pelat nomor TNI atas perintah Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono. Letkol Anwar menjelaskan, penertiban didasari Peraturan Panglima TNI No 14 Tahun 2021 tentang organisasi dan tugas Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia. Keputusan Panglima TNI. Nomor : Kep/200/III/2017 tanggal 16 Maret 2017. Serta tugas dan fungsi Kepolisian Militer di lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
“Surat Perintah Danpuspom TNI. Nomor Sprint/452/XII/2022.Tentang pengawalan dan patroli penegakan dan ketertiban. Danpuspom TNI Laksamana Muda TNI Edwin meminta agar kami saat melakukan penertiban mengedepankan persuasi yang humanis. Mengecek kelengkapan surat kendaraan serta pelat kendaraan dinas TNI,” kata Letkol Anwar memastikan.
Saat penertiban, menurut dia, pihaknya mengamankan kendaraan sipil jenis Inova berpelat dinas Mabes TNI, Noreg: 77177-00 di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Saat razia dilaksanakan, pemilik kendaraan tidak dapat menunjukkan surat kendaraan pribadi.
“Kami kemudian memberikan penjelasan atas kesalahan pengemudi yang dimaksud, kemudian kami memberikan surat tilang,” kata Anwar menegaskan.
Kendaraan tersebut diamankan ke Puspom TNI dan meminta pemilik kendaraan, datang ke Puspom TNI. Ini untuk menjelaskan penggunaan pelat nomor TNI tersebut, apakah palsu atau tidak terdaftar.