Kamis 02 Mar 2023 14:20 WIB

Tak Punya Garasi, Pemilik Mobil Di Solo Bakal Didenda Rp 1 Juta

Pemkot akan menyosialisasikan aturan kewajiban garasi ini selama satu tahun kedepan.

Rep: C02/ Red: Agus raharjo
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming, memberi tanggapan soal kasus gagal ginjal anak di Solo, Rabu (8/2/2023).
Foto: Muhammad Noor Alfian
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming, memberi tanggapan soal kasus gagal ginjal anak di Solo, Rabu (8/2/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO–Wali Kota Solo Gibran Rakabuming meminta dealer dan leasing untuk lebih mencermati calon pembeli mobil harus memiliki garasi sebelum membeli mobil. Kewajiban memiliki garasi bagi pemilik mobil tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Solo Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Perda ini sudah ditandatangani Wali Kota Solo pada 23 Desember 2022 lalu. Isinya yakni tentang pengguna mobil harus mempunyai garasi. Tertera pula denda hingga Rp 1 juta, jika pemilik kendaraan tidak memiliki garasi dan memarkir mobilnya di pinggir jalan

Baca Juga

"Idealnya seperti itu (punya garasi). kalau mau leasing saya mohon kerja sama dari leasing dan dealer juga kalau pas survei lapangan di cek sek garasinya dicek sek ada apa enggak, kami membutuhkan kerja sama dari semua pihak," kata Gibran ketika ditemui di Balai Kota Solo, Rabu (2/3/2023).

Kendati demikian, Gibran mengatakan bahwa pihaknya memberikan waktu satu tahun untuk masyarakat menyesuaikan aturan tersebut. Ia juga berharap setahun tersebut warga segera membangun garasi.

"Intinya saya tahu warga butuh waktu persiapan itu semua aturan sudah keluar segera disiapkan garasinya. Ya saya kira itu adalah waktu yang sangat cukup ya untuk bagaimana warga paham aturan yang baru ini," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Solo, Taufiq Muhammad menjelaskan bahwa telah disepakati akan ada masa sosialisasi terlebih dahulu. "Pemilik kendaraan wajib memiliki garasi. Tapi kita kemarin sudah sepakat masa sosialisasi terlebih dahulu. Ya sekitar satu tahun lah, sambil menunggu perkembangan seperti apa. Karena juga penyiapan garasi ini juga bukan perkara mudah," katanya ketika dihubungi, Kamis (2/3/2023).

Taufiq menyebut denda tidak akan diterapkan terlebih dahulu sebelum dilakukan sosialisasi selama satu tahun. "Kita belum melakukan punishment. Intinya kita pendekatan dulu seperti apa. Nanti setelah satu tahun kita evaluasi seperti apa," tegasnya.

Taufiq mengakui banyak keluhan yang didapatkan dari warga Solo terkait hal tersebut. "Iya banyak keluhan, konsekuensi Kota Solo sebagai kota perdagangan, pertumbuhan perekonomian. Pertumbuhan perekonomian pembangunan akan berbanding terbalik dengan kondisi transportasi kemacetan. Kita kan juga ga bisa besuk wajib punya garasi inikan perlu proses perlu pemahaman terlebih dahulu," katanya mengakhiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement