Rabu 01 Mar 2023 16:24 WIB

Kejakgung Lebih Dipercaya Dibanding KPK dan Polisi

KPK hanya berada di posisi ketiga dalam tingkat kepercayaan publik

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Joko Sadewo
Survei yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI) menemukan Kejaksaan paling tinggi kepercayaan publiknya dibanding lembaga hukum lainnya. foto ilustrasi
Foto: Republika/Prayogi
Survei yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI) menemukan Kejaksaan paling tinggi kepercayaan publiknya dibanding lembaga hukum lainnya. foto ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Berdasar survei yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI), Kejagung menjadi lembaga hukum yang paling tinggi tingkat kepercayaanya. Tingkat kepercayaan terhadap Kejakgung mencapai 72 persen. Angka ini lebih tinggi dibanding Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun pengadilan.

Awalnya LSI mensurvei kepercayaan publik terhadap 14 lembaga. Dari survei secara keseluruhan ini, KPK berada di posisi ketiga dengan tingkat kepercayaan publik sebesar 68 persen. Sedangkan Kejagung berada di posisi ke-10 dengan 69 persen). Tepat di bawahnya adalah pengadilan (66 persen) dan kepolisian (61 persen).

Tapi saat LSI mengelompokkan empat lembaga penegak hukum Kejakgung, KPK, Kepolisian, dan Pengadilan, justru Kejakgung yang paling tinggi tingkat kepercayaannya. Kejakgung berada di posisi teratas dengan tingkat kepercayaan sebesar 72 persen. Dengan angka ketidakpercayaan sebesar 22 persen.

Diikuti dengan pengadilan (kepercayaan 71 persen dan ketidakpercayaan 25 persen),  KPK (kepercayaan(71 persen, dengan ketidakpercayaan 25 persen). “ ementara kepolisian paling rendah, 64 persen cukup atau sangat percaya,” kata Direktur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan dalam rilis daringnya, Rabu (1/3).

Kepercayaan publik terhadap keempat lembaga penegak hukum tersebut, kata Djayadi, mengalami peningkatan dibandingkan dengan survei LSI pada Januari ”Baik kepercayaan warga terhadap kinerjanya secara umum, maupun khususnya dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," ujar Djayadi.

Respon lebih banyak menilai penegakkan hukum sekarang ini baik/sangat baik sebesar 35 persen. Tapi angka ini selisihnya tipis dengan responden yang menilai penegakkan hukum buruk/sangat buruk tidak jauh. Hampir 30 persen responden menyatakan bahwa implementasi penegakan hukum buruk. Detailnya adalah sebesar 29,6 persen menyatakan penegakan hukum di Indonesia buruk,. Ini pun terbagi dalam buruk (22,6 persen) dan sangat buruk (7,0 persen).

Sedangkan, sebanyak 29,4 persen responden menyatakan kondisi penegakan hukum sedang saja, yang tak dihitung dalam persentase baik atau buruk. Adapun 6,1 persen lainnya menyatakan tidak tahu atau tidak menjawab.

LSI melakukan survei pada 10 hingga 17 Februari 2023. Jumlah sampel sebanyak 1.228 responden yang dipilih melalui metode random digit dialing (RDD). Adapun margin of error sebesar kurang lebih 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement