Selasa 28 Feb 2023 09:02 WIB

Dipindah ke Lapas Bareskrim, LPSK: Kami Pertimbangkan Keselamatan Eliezer

LPSK pertimbangkan keselamatan Richard Eliezer maka memindahkannya ke Lapas Bareskrim

Richard Eliezer. LPSK pertimbangkan keselamatan Richard Eliezer maka memindahkannya ke Lapas Bareskrim.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Richard Eliezer. LPSK pertimbangkan keselamatan Richard Eliezer maka memindahkannya ke Lapas Bareskrim.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merekomendasikan agar Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dipindahkan ke Rutan Bareskrim Mabes Polri demi alasan keselamatan.

"Pertimbangannya soal keamanan. Kami mempertimbangkan keselamatan Richard Eliezer, karena di Lapas lebih banyak orang (warga binaan), sehingga potensi keselamatan dia harus kita jaga. Sedangkan di rutan bareskrim lebih sedikit orang jadi bisa kita pantau keselamatannya," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (28/2/2023).

Baca Juga

Susilaningtias juga mengungkapkan rekomendasi pemindahan Eliezer ke Rutan Bareskrim, demi membantu persiapan yang bersangkutan untuk kembali bertugas sebagai anggota Polri.

"Selain itu juga dengan di Rutan Bareskrim juga mendekatkan Richard dengan Korps Polri untuk persiapan bertugas kembali," ujarnya.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin siang mengeksekusi Bhadara E dari Rutan Bareskrim menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.

Eksekusi ini dilakukan setelah putusan terhadap Richard Eliezer dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap setelah Kejaksaan Agung dan pengacara BharadaE menyatakan menerima.

Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias dengan pidana satu tahun enam bulan.

Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement